MEDAN-Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara menjemput salinan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penolakan gugatan yang diajukan terhadap hasil pemilihan gubernur setempat. Komisioner KPU Sumut Surya Perdana di Medan, mengatakan salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dijemput karena telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Setelah mendapatkan salinan tersebut, pihaknya menyampaikannya ke KPU Pusat untuk membuat surat pemberitahuan tentang berakhirnya tahapan pilkada Sumut.
Surat yang ditandatangani Ketua KPU RI Husni Kamil Manik tersebut dikirim ke DPRD Sumut untuk mengatur jadwal pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih. "Tadi pagi, sudah diantar surat tersebut ke DPRD Sumut," katanya, kemarin.
Dengan penyerahan surat pemberitahuan tersebut, maka tahapan pilkada Sumut hanya tinggal proses pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penjadwalan dan persiapan proses pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih tersebut merupakan kewenangan DPRD Sumut. "Jadi, pihak dewanlah yang mengatur penjadwalan pelantikan itu," kata Surya.
Menurut catatan, pilkada Sumut pada 7 Maret 2013 dimenangkan pasangan Gatot Pujo Nugroho-Erry Nuradi dengan peraihan 1.604.337 suara atau 33 persen.Pasangan nomor urut lima itu mengalahkan pasangan Gus Irawan-Soekirman (nomor urut 1) yang meraih 1.027.433 suara atau 21,13 persen dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (nomor 2) yang meraih 1.183.187 suara atau 24,34 persen.
Pasangan nomor urut tiga Chairuman Harahap-Fadly Nurzal meraih 452.096 suara atau 9,30 persen, dan pasangan nomor urut empat Amri Tambunan-RE Nainggolan mendapatkan 594.414 suara atau 12,23 persen.Hasil rekapitulasi akhir penghitungan suara itu ditolak pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi dan Gus Irawan-Soekirman dengan mengajukan gugatan ke MK. Namun dalam persidangan, MK menolak gugatan tersebut.(wol/ivi)
