PEKANBARU-Tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Pelalawan ditahan Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Jumat (8/2). Mereka merupakan tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan proyek Bakti Praja senilai Rp50 miliar dengan potensi kerugian negara Rp40 miliar. Ketiga pejabat yang ditahan adalah mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan Lahmuddin dan salah seorang Kepala Seksi di Dinas Perikanan dan kelautan Pelalawan Tengku Alfian.
"Kita menahan mereka karena berkas kasus ini sudah hampir lengkap dan kita akan segera melimpahkan berkas berikut tersangkanya kepada jaksa," papar Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Kenedy kepada riauterkini.
Sebagai data tambahan, kasus ini terungkap pada tahun 2010 lalu dan diketahui sejak tahun 2002 lahan tersebut sudah pernah di bebaskan dan di ganti rugi oleh Pemkab Pelalawan.
Tetapi, lahan tersebut kemudian diurus ulang atas nama keluarga tersangka lainnya yaitu Syahrizal. Kemudian kembali dilakukan ganti rugi pada tahun 2007 Rp5 miliar, kemudian 2008 Rp17 miliar dan 2009 Rp17 miliar. Serta 2011 Rp11 miliar. Dengan demikian total ganti rugi Rp50 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 40 miliar. (rtc/mel)

Next > |
---|