PEKANBARU-Kamar Dagang dan Industri Provinsi Riau dalam waktu dekat akan menggugat pemenang lelang Pengadaan dan Pemasangan Tiang Penerangan Jalan Umum Tiang Selembayung atau paket III. Pasalnya, penetapan pemenang proyek senilai Rp6.780 miliar tersebut diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010, tentang Pengadaan Badang dan Jasa.
Berdasarkan surat penetapan pemenang Nomor.670/DPE-03/PJU-SL/2012/08 tanggal 22 Mei 2012 pemenang pelelangan umum adalah PT Adelino Cahaya Syafira mengerjalan paket proyek di lokasi fly over Jalan Sudirman-Jalan Tuanku Tambusai, fly over Jalan Jenderal-Imam Munandar.
Kemudian dalam paket itu juga meliputi Jalan Yos Sudarso, Jalan Naga Sakti, Akses Bandara SSK II, Akses VVIP dan halaman parkir Bandara SSK II.
"Proyek ini melalui panitia pengadaan barang dan jasa Distamben Provinsi Riau. Berdasarkan surat yang kita sampaikan ke LKPP Jakarta mengenai kemampuan dasar perusahaan pemenang, disimpulkan paket pekerjaan jalan jasa konstruksi dengan nilai di atas Rp2,5 miliar harus memiliki KD. Dan yang tidak memiliki KD tidak boleh menjadi peserta lelang dan memenangkanpaket pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp2,5 miliar itu," kata Wakil Ketua Umum Kadin Riau, bidang evaluasi kebijakan dan monitoring pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, Yul Santoso Tarigan, Kemarin.
Dikatakannya, PT Adelino Cahaya Syafira merupakan perusahaan yang baru berdiri kurang dari tiga tahun. "Sesuai dengan jawaban LKPP melalui email penyedia yang ikut lelang pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp2,5 miliar wajib memiliki KD, tidak terkecuali bagi perusahaan yang baru berdiri kurang dari tiga tahun. Ini jelas melanggar Perpres yang pada penetapan pemenang peraturan itu masih berlaku," ujarnya.
Yul yang didampingi Waketum Ekonomi dan Kerjasama Internasional, Viator Butarbutar, Direktur Eksekutive Kadin Riau, M Herwan menjelaskan, dalam pasal 19 ayat b dijelaskan, perusahaan harus memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa.
Pada ayat c dijelaskan, memperoleh paling kurang 1 pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4 tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman sub kontraktor. Di ayat h, memiliki kemampuan dasar untuk usaha non-kecil, kecuali untuk pengadaan barang/jasa konsultansi.NOVITA

Next > |
---|