Jakarta-Dalam tuntutan jaksa dalam kasus bioremediasi, jaksa dinilai tidak menggunakan aturan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 128/2003 yang menyebutkan, tanah tercemar dengan total petroleum hydrocarbon di bawah 15 persen harus dibersihkan sebagai dasar. Melainkan hanya menggunakan keterangan saksi ahli bernama Edison Effendi yang menyebutkan, tanah yang harus dibersihkan hanya yang memiliki TPH sebesar 7,5-15 persen.
Menyoal soal perbedaan aturan mengenai TPH yang dipakai jaksa ini, terdakwa karyawan CPI, Kukuh Kertasafari, melaporkan pelanggaran Peraturan Jaksa Agung atas Jaksa Supracoyo kepada Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen pada Kamis (25/4) lalu.
Kukuh menilai, Supracoyo telah melanggar Peraturan Jaksa No PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa, Pasal 3 Huruf a, di mana dikatakan, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
Selain itu juga melanggar peraturan kedinasan, yaitu Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3 Angka 9. Di mana dikatakan, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara.
Dalam laporannya, Kukuh, menyatakan, Jaksa Supracoyo tidak cermat dalam penyusunan Surat Dakwaan Kukuh No REG PERK PDS: 18/JKT.SL/12/2012. Dalam surat dakwaan pada halaman 3, huruf a, alinea kedua dan halaman 9, huruf a, alinea kedua di mana tertulis, berdasarkan Kepmen LH No 128 Tahun 2003, konsentrasi minimal tanah tercemar (TPH/Total Petroleum Hidrokarbon) +7.5 – 15% dengan standar hasil bioremediasi = 1%...”. Padahal di Kepmen LH No 128 Tahun 2003 tidak dikatakan “+7.5% - 15%”, Namun hanya dikatakan, konsentrasi maksimum TPH awal sebelum proses pengolahan biologis tidak lebih dari 15 persen.
Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan, melalui rilisnya, Selasa (30/4), membenarkan, mengenai laporan Kukuh ke Komisi Kejaksaan ini, menerangkan, para terdakwa pernah juga melapor ke Komjak sebelumnya. Yaitu, pada Desember 2012 menyoal cara-cara penanganan kasus oleh jaksa selama penyelidikan dan penyidikan yang dinilai oleh terdakwa dan penasehat hukum tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
CPI Dukung Dony menjelaskan, Chevron terus mendukung upaya lapor ke Komjak ini mengingat kekeliruan yang dibuat jaksa sangat serius karena penulisan syarat TPH yang salah dan tidak sesuai dengan KepMen LH 128/2003 ternyata menjadi dasar tuntutan jaksa atas terjadinya tindakan korupsi yang dituduhkan kepada karyawan dan kontraktor CPI.
Karena Kepmen LH mengharuskan untuk membersihkan tanah dengan TPH maksimal 15 persen dan TPH 1 persen dianggap aman untuk lingkungan maka tanah dengan TPH lebih dari 1 persen pun berdasarkan Kepmen ini tetap harus dibersihkan.
“Saksi-saksi fakta dan ahli dalam persidangan telah menjelaskan tentang keberadaan proyek, kepatuhan atas peraturan dan hasil nyata dari proyek bioremediasi ini. Kami percaya bahwa penilaian yang obyektif oleh majelis hakim terhadap fakta-fakta proyek bioremediasi ini akan semakin menjelaskan bahwa proyek ini adalah proyek lingkungan yang berhasil dan taat hukum,” ujar Dony.(rls/mel)

Next > |
---|