PELALAWAN-Guna meningkatkan pelayanan publik di bidang kepengurusan akte kelahiran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pelalawan bersama Pengadilan Negeri kembali menggelar pelayanan akte keliling dibeberapa kecamatan secara bergilir. Hal itu bertujuan agar setiap warga dengan mudah mendapatkan surat akte kelahiran untuk anak-anak mereka yang nantinya dibutuhkan saat masuk sekolah.
Kadisdukcapil Pelalawan, Syafruddin kepada Haluan Riau, Jumat (6/12), mengatakan, pelayanan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan Bupati HM Harris guna memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh masyarakat.
"Untuk memberikan pelayanan optimal kepada publik terkait kepengurusan akte kelahiran, kita bekerja sama dengan PN Pelalawan menggelar kegiatan pelayanan akte keliling sebagai wujud jemput bola guna meningkatkan pendataan kepemilikan akte kelahiran bagi warga, sesuai instruksi Pak Bupati," terangnya. Pelayanan akte keliling tersebut, sudah dilaunching perdana pada beberapa waktu lalu, yang dilaksanakan di Pangkalan Lesung. Saat kegiatan itu, antusias masyarakat sangat tinggi sekali. Hal ini disebabkan masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi mengurus akte kelahiran ke Pengadilan Negeri Pelalawan di Pangkalan Kerinci.
"Antusias masyarakat Pangkalan Lesung terhadap kegiatan ini sangat tinggi. Ini dibuktikan dengan banyaknya warga melakukan pengurusan yang tidak dapat kita tampung, yaitu sekitar 200 orang. Sedangkan karena keterbatasan waktu, kita hanya dapat melakukan pelayanan kepengurusan akte ini sebanyak 35 orang. Namun demikian kita akan kembali turun ke Pangkalan Lesung setelah pelaksanaan di tiap-tiap kecamatan selesai," ujarnya.
Dijelaskannya, pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilaksanakan apabila pihak kecamatan telah memberikan laporan terkait kesiapan pendataan. Saat ini, pihak kecamatan yang telah melaporkan kesiapannya, antara lain Kecamatan Pangkalan Lesung, Langgam, Ukui, Pangkalan Kuras, Bunut dan Kerumutan. Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh pemerintah kecamatan agar dapat melaporkan kesiapan pelaksanaan sidang keliling akte kelahiran ini, sehingga program kebijakan yang disampaikan Bupati untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik.
Kabid Perkembangan Kependudukan Disdukcapil, Rompher, menambahkan, pihaknya telah melakukan pelayanan akte keliling di Desa Sialang Indah, Kelurahan Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras. Dimana sebanyak 59 pemohon melakukan pengurusan sidang akte keliling. Pada Senin (10/12) nanti, pihaknya kembali menggelar sidang akte keliling di Kecamatan Kerumutan.
Terkait biaya administrasi untuk kepengurusan akte kelahiran ini, yakni sebesar Rp170 ribu, dengan rincian Rp144 ribu di setor kepada PN Pelalawan melalui Bank BRI untuk masuk kas negara. Sedangkan Rp25 ribu untuk biaya administrasi untuk membeli legis, materai, fotocopy dan keperluan lainnya. (hem)
Next > |
---|