Haluan Riau

Monday, May 13th

Last update09:41:32 PM GMT

You are here: DAERAH PELALAWAN PT Musim Mas-Serikat Pekerja Sepakati PKB

PT Musim Mas-Serikat Pekerja Sepakati PKB

PEKANBARU-Setelah melalui perundingan cukup alot dalam tiga tahapan pertemuan, akhirnya perusahaan perkebunan PT Musim Mas dan Federasi Serikat Pekerja Musim Mas menyepakati perjanjian kerja bersama periode tahun 2013-2015. Pada perjanjian kerja bersama periode ini masalah kesehatan mendapat perhatian pihak serikat pekerja.Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) antara PT Musim Mas dengan FSP-MM pada Disduknaker dan transmigrasi Kabupaten Pelalawan, Sabtu (4/5) di Pekanbaru. Hadir dalam kesempatan itu, Kadisnaker dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan, Nasrifisda, Industrial Relation Manager PT MM, Syafrudin Tarigan, Humas Manager PT MM, T Kanna Ramdan, Ketua FSP-MM, Albinus Siregar dan delapan ketua SP-MM dari enam areal dan dua pabrik.


"Kami menyampaian apresiasai kepada serikat pekerja karena dalam perundingan PKB yang dilakukan dalam tiga gelombang ini sudah berjalan dengan lancar meski dalam pembahasannya cukup alot. Pertama, tak ada kekerasan seperti terdahulu dalam perundingan tersebut. Kedua perundingan ini dilakukan terbuka, sampai diperolehnya kesepakatan sehingga pendaftaran PKB dapat ditandatangani pada 25 April lalu," kata Syafrudin.


Dia berharap pembahasan PKB seperti ini bisa menjadi inspirasi pada periode 2015, siapapun ketua SP nantinya. Karena, melalui perundingan dalam PKB ini terbuka peluang untuk bernegosiasai. Albinus menyebutkan, perjanjian PKB merupakan sebuah sarana hubungan industrial di perusahaan. Tujuannya untuk salah satu rel yang harus dijalankan dan tertuang mengenai kewajiban dan hak-hak serikat pekerja maupun perusahaan.


"Setelah adanya PKB ini kita sama-sama mematuhi dan mengawal perjanjian yang sudah dibuat ini. FSP-MM beranggotakan 1.340 pekerja yang kita perjuangkan nasibnya, pembahasan kemarin kami mengaku kepada SK Gubernur soal UMS Perkebunan sebesar Rp1.509 dan PP nomor 53/2012 tentang Biaya Pengobatan, Pelayanan Kesehatan dari yang tak ada menjadi ada," ungkap Albinus.


Sementara itu, Kadisnaker dan Transmigrasi menyambut baik PKB FSP-MM dan pihak perusahaan. Dikatakannya, pembahasan yang bertahap ini melambangkan ciri demokrasi.  "Kami berharap ini bias ditindaklanjuti di periode mendatang. Tak perlu ngotot-ngototan, karena ada timbal balik, jika kita tak pertahankan ego kita. Kalau terjadi persoalan di lapangan nantinya bisa mengacu kepada perjanjian untuk mencari solusi dan musyawarah," ujarnya.


Dia mengimbau FSP-MM maupun FSP perusahaan lainnya dapat menjaga ketentraman, keamanan, kedamaian. Karena tujuan PKB untuk membentuk hubungan harmonis antara pekerja dan perusahaan. "Kalau ada poin yang tidak tercantum dalam PKB kita minta kedua belah pihak bermusyawarah. Baik SP maupun pihak perusahaan harus mengetahui isi PKB itu nantinya," imbuh Kadis. (vit)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh