PANGKALAN KERINCI-Masyarakat Kabupaten Pelalawan mengeluhkan proses pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi di Mapolres Pelalawan. Pasalnya, masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM tetap dikenakan biaya pengurusan sertifikat mengemudi. Padahal saat masyarakat melakukan pengurusan perdana, mereka telah dikenakan persyaratan pembiayaan pengurusan sertifikat kompetensi mengemudi sebesar Rp120 ribu. Demikian keluhan yang disampaikan sejumlah warga kepada Haluan Riau, Selasa (4/12). Darwis dan Zulkifli, warga Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan mengaku kaget saat mengurus perpanjangan SIM di Mapolres. Karena pada saat mendaftar, mereka kembali dikenakan biaya pembuatan sertifikat mengemudi sebesar Rp120 ribu, padahal mereka hanya memperpanjang, bukan membuat SIM perdana.
Dikatakan Darwis, saat mengurus SIM perdana, dirinya telah membayar biaya pembuatan sertifikat yang dikeluarkan lembaga kursus mengemudi. "Tapi, saat mengurus SIM perdana itu, sertifikat langsung saya serahkan kepada petugas pembuatan SIM, dan setelah SIM jadi, sertifikat itu tidak pernah dikembalikan lagi kepada saya," kata Darwis.
Saat perpanjangan SIM, petugas kembali menanyakan sertifikat mengemudi, sebagai syarat untuk mendapatkan SIM baru. "Aturan ini simpang siur, kalau memang prosedurnya tetap dikenakan biaya saat perpanjangan SIM, saya pasti tak mempermasalahkannya. Tapi, setahu saya pembayaran sertifikat hanya dibebani saat mengurus SIM perdana saja. Ada kesan pungutan terjadi saat pengurusan perpanjangan SIM ini," ungkapnya.
Menanggapi persoalan itu, Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tejo menegaskan, sertifikat yang menyatakan kompetensi atau kecakapan mengemudi dikeluarkan Polda Riau dan hanya berlaku selama enam bulan. Dia menyarankan kepada warga yang telah mendapatkan SIM, silakan diminta juga sertifikat mengemudi itu kepada petugas yang melakukan pengujian sesuai dengan kecakapannya. "Jika ada indikasi penyimpangan atau pungutan liar di luar ketentuan PNBP, saya akan tindak tegas petugas itu. Kalau ada warga yang merasa dirugikan, silakan lapor kepada saya," tegas Kapolres. (cr04)
Next > |
---|