Haluan Riau

Thursday, May 16th

Last update10:00:00 AM GMT

You are here: DAERAH PELALAWAN Warga Lima Desa Tuntut Lahan PT Adei dan PT SR

Warga Lima Desa Tuntut Lahan PT Adei dan PT SR

PANGKALAN KERINCI-Mediasi yang dilakukan Pemkab Pelalawan, Selasa (9/4) hingga Rabu (10/4), di Kantor Bupati, terkait tuntutan warga Desa Telayap, Sering, Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, serta Desa Kemang dan Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, dengan PT Adei Plantation & Industri dan PT Safari Riau anak perusahaan PT Adei, masih menemukan jalan buntu. Rapat yang dipimpin Wakil Bupati H Marwan Ibrahim, juga dihadiri Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tejo, Kabag Tapem Hadi Penandio, Kabag Humas Farid Mukhtar, serta kades dan para tokoh perwakilan dari lima desa. Turut mendampingi masyarakat, LSM Peduli Riau serta Direktur  PT Adei, Denis  bersama tiga orang stafnya.
Sama seperti pertemuan sebelumnya, masing-masing pihak desa diberi kesempatan untuk menyampaikan tuntutannya. Tanya jawab dan perdebatan terus berlangsung  dalam pertemuan. Terutama sekali terkait masalah lahan dan perkampungan Desa Batang Nilo Kecil yang berada di dalam HGU PT Adei, kemudian lahan HGU PT Adei yang berada dalam Desa Palas, pohon sialang dan kontribusi pemakaian jalan oleh perusahaan di Desa Palas. Tuntutan lainnya, pembuatan kebun pola KKPA, Program CD dan tenaga kerja lokal. Pembahasan dan tanya jawab cukup memanas karena jawaban perusahaan yang dinilai perwakilan lima desa tidak sesuai dengan harapan dan keinginan mereka. Rapat sempat diskorsing sekitar setengah jam dan kembali dilanjutkan.
Hingga pukul 15.00 WIB, belum juga diraih kesepakatan. Di mana perwakilan desa menyodorkan dua opsi yakni ganti rugi atau bagi hasil. Namun pihak perusahaan melalui  Direktur PT Adei, Denis menyatakan, tidak ada kelebihan lahan desa dilahan HGU perusahaan." Kita bisa cek dilapangan tidak ada kelebihan lahan atau penyerobotan lahan namun kalau untuk CSR, jalan rusak ataupun ganti rugi pohon sialang masih bisa kita selesaikan," ujarnya.
Pada akhir pertemuan, dibuat kesepakatan untuk membuat tim yang terdiri dari Pemkab yang diwakilkan kepada Tapem, Dishutbun dan BPN, Polres Pelalawan. Sedangkan dari lima desa, satu desa diwakilkan tiga orang, dan pihak perusahaan. Dimana tim ini akan melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap lahan HGU perusahaan yang masuk ke lahan lima desa tersebut.

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh