TALUK KUANTAN-Menyikapi banyaknya kasus sengketa lahan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat tempatan akhir-akhir ini membuat sejumlah anggota DPRD Kuantan Singingi meminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional Kuansing untuk mengevaluasi kembali baik penerbitan Hak Guna Usaha maupun perpanjangannya. Salah satu contoh menurut anggota Komisi C DPRD yang juga anggota Pansus RTRW, Darmizar, terkait sengketa lahan PT Duta Palma Nusantara dengan masyarakat Kenegrian Kopah. "Jangan sampai BPN bermain "dua kaki" terkait HGU ini,"ujar Darmizar saat hearing antara Pansus RTRW DPRD Kuansing dengan Badan koordinasi Tata Ruang (BKTR) Kuansing di ruang hearing DPRD, Selasa (30/4).
Menanggapi hal ini, Kepala BPN Kuansing, Saleh RA Mardani berjanji tidak akan bermain "dua kaki" seperti yang disinyalir dan siap untuk melakukan evaluasi serta menginventerisasi luas lahan yang dimiliki perusahaan yang memiliki HGU dan juga pribadi wraga masyarakat yang memiliki kebun berskala luas.
"Jadi nanti tidak hanya HGU yang akan kita evaluasi dan invetariris tetapi juga warga masyarakat yang memiliki usaha kebun luas, "ujarnya yang baru menjabat sebagai Kepala BPN Kuansing setengah bulan lalu.
Tidak hanya itu ujarnya, dahulu inventarisir lahan HGU menggunakan peta kadastral, tetapi kedepan akan dilakukan pengukuran dari luar kedalam, sehingga benar-benar nantinya dapat diketahui luas HGU yang dimiliki sebuah perusahaan."Dahulu kan yang diukur dari dalam saja, sekarang dari luar,"sambungnya.
Menurutnya kegiatan inventarisis lahan HGU tersebut juga sudah dibicarakan dirinya dengan Bupati H Sukarmis saat bertatap muka belum lama ini. " Dan Pak Bupati juga merespon dengan baik,'uajrnya.
Mengenai perpanjang HGU yang dahulu bisa dilakukan seenaknya ujar Saleh Mardani, sekarang tidak bisa lagi, karena keterlibatan pemerintah daerah juga cukup besar. " Tidak bisa lagi prime memory lagi dalam perpanjang HGU, misalnya seperti yang diutarakan salah seorang anggota dewan, HGU nya habis 2018, namun 2005 sudah diperpanjang harusnya kan 2 tahun sebelum habis baru diperpanjang,"ujarnya.
Kedepan setiap perpanjang HGU harus melibatkan pemerintah daerah. Inventarisis lahan HGU ujarnya, selain untuk menentukan luas HGU yang dimiliki perusahaan juga dalam rangka pencadangan bank tanah nasional sebesar 1.2 juta hektare. " Mana tahu ada dari hasil invetariris HGU ada yang berlebih, ini akan diusulkan masuk sebagai bank tanah naisonal,"sebutnya.
Selain itu untuk proses perpanjangan HGU, pihaknya juga akan memperhatikan faktor-faktor sosial masyarakat disekitar perusahaan. Seperti yang terjadi di PT Wanasari yang diinformasikan baru-baru ini memutus jalan perusahaan karena bersiteru dengan masyarakat, hal ini menurutnya pihak perusahaan bisa dianggap tidak melengkapi persyaratan karena tidak \ memenuhi kewajibannya yang menjadi salah satu syarat dalam perpanjangan HGU. (uta)

Next > |
---|