TALUK KUANTAN-Rombongan tim perumus Ranperda tata kelola perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (20/11), menyempatkan diri berkunjung ke Kabupaten Kuantan Singingi. Kunjungan mereka ini tidak lain ingin mempelajari produk hukum daerah Kuansing yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Usaha Perkebunan. "Kuansing salah satu daerah yang telah memiliki produk hukum yang mengatur tentang perkebunan. Karena wilayah kami sangat berpotensi untuk pengembangan sektor perkebunan ini, maka kami ingin belajar ke sini," ujar ketua rombongan Pemkab Kukar, Fahrudin dalam pertemuan dengan Pemkab Kuansing di aula Bappeda, Selasa (20/11).
Dia mengakui, mendapat informasi yang cukup banyak melalui Website Disbun Kuansing terkait Perda Usaha Perkebunan itu. karena itu, pihaknya berkeinginan untuk meminta penjelasan langsung terkait penerapan Perda tersebut.
Kepala Dinas Perkebunan Kuansing Wariman mengapresiasi Pemkab Kutai yang telah memilih Kuantan Singingi sebagai tempat belajar guna membuat regulasi mengenai perkebunan. Diakui Wariman, luas lahan perkebunan Kutai empat kali lipat lebih luas dari Kuansing . Namun demikian, pihaknya fokus dalam meningkatkan dan mengembangkan usaha perkebunan. "Ya, buktinya, kita telah ada Perda yang mengatur dan mengurus masalah perkebunan ini," ujar Wariman.
Di samping didukung dengan aturan, kata Wariman, pihaknya juga melaksanakan program-program pengembangan perkebunan, baik di bidang karet, sawit maupun kakao, dengan cara menyalurkan bibit karet secara gratis, dan adanya subsidi bibit sawit. Tidak hanya itu, pihaknya juga meningkatkan kapasitas aparatur dan para petani yang ada. (uta)
Next > |
---|