Haluan Riau

Wednesday, May 29th

Last update11:26:06 PM GMT

You are here: DAERAH DUMAI Balai TNBT Bentuk Satgas MPA

Balai TNBT Bentuk Satgas MPA

RENGAT BARAT-Untuk mencegah kebakaran hutan di Kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh membentuk Satuan Tugas Masyarakat Peduli Api. "Terus terang, tanpa bantuan masyarakat yang tergabung dalam Satgas Masyarakat Peduli Api(MPA) itu, kita kewalahan untuk  melakukan pemadaman kebakaran," ujar Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (BTNBT), M Tabur, kepada Haluan Riau, Kamis (21/2).
Dia mengatakan, MPA itu merupakan masyarakat yang dilatih untuk ikut serta membantu petugas secara sukarela dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan.
“Satgas ini selanjutnya akan kita tempatkan di masing-masing resort," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, resort yang ada di BTNBT yakni resort Lahai, Siambul, Talang Lakat, Kemuning dan Keritang.
Dia menjelaskan, tahun 1995, berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Nomor 539/Kpts-II/1995 menunjuk Kawasan Bukit Tigapuluh sebagai Taman Nasional dengan luas 127.698 Ha. Luas tersebut merupakan gabungan dari 57.488 Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang ada di Provinsi Riau, serta 33.000 hutan lindung di wilayah Provinsi Jambi.
Luas tersebut lebih kecil dari yang diusulkan semula karena adanya konflik kepentingan dari pemegang HPH yang ada pada saat itu.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam Nomor: 17/Kpta/12J-V/2001, maka ditunjuklah Zonasi Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Pada tanggal 21 Juni 2002, Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 6407/Kpts-II/2002 tentang Penetapan Kelompok Hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh seluas 144.223 Ha yang terletak di empat kabupaten pada dua provinsi yaitu Riau dan Jambi. (yan)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh