RENGAT-Tterkait rencana penggalian sejarah makam-makam raja Kota Lama serta isu emas yang ada dimakam tersebut. Komisi A, B dan C DPRD Inhu menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata, pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Inhu, Forum Masyarakat Inhu Peduli Budaya serta sejumlah ahli waris makam raja-raja di Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Rabu (13/3).
Hearing tersebut dipimpin Plt Ketua DPRD Inhu, Arif Ahmad Ramli, berlangsung cukup alot dan menegangkan.
Dalam hearing tersebut, LAM Inhu, Forum Masyarakat Inhu Peduli Budaya dan sejumlah ahli waris makam raja Kota Lama mempertanyakan rencana Disporabudsata Inhu menggali sejarah makam raja Kota Lama serta meluruskan isu emas yang ada dimakam itu.
Kepala Disporabudsata, Selamet, menjelaskan, tidak benar jika Disporabudsata akan menggali makam raja-raja Kota Lama untuk mendapatkan emas, namun ada rencana Pemkab Inhu untuk menggali sejarah, meluruskan sejarah makam-makam raja tersebut bekerja sama dengan ilmuwan dari sejumlah perguruan tinggi ternama di Indonesia dan menjadikan sejarah makam-makam raja tersebut dalam bentuk buku yang akan dipublikasikan pada masyarakat sebagai upaya pelestarian budaya dan sejarah Inhu.
“Ini baru wacana, belum ada ketetapan program apalagi masalah alokasi anggaran untuk kegiatan tersebut,” ujar Selamet.
Sementara, Ketua LAM Inhu, H Zulkifli Gani didampingi Sekretarisnya Ali Fahmi dan beberapa ahli waris makam raja Kota Lama, Aljunadi menyayangkan jika rencana kegiatan tersebut tidak melibatkan LAM, forum terkait dan ahli waris. Sebab, status makam-maka raja Kota Lama itu masih menjadi kewenangan ahli waris.
Jadi, kalau Pemkab mengalokasikan anggaran dari APBD Inhu untuk penggalian sejarah, pemugaran fisik atau lainnya dianggap sebagai penyimpangan, kecuali dana APBD yang dihibahkan dan itupun harus melibatkan ahli waris.
Untuk mempertegas masalah ini, maka dianggap perlu sebuah payung hukum bisa jadi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang hak-hak masyarakat adat di Inhu, termasuk mengenai status kewenangan makam-maka raja di Inhu.
Kemudian, FMIPB juga mempertanyakan kebenaran statemen mantan Sekretaris Disporabudsata, Arjuna AK pada salah satu wartawan media lokal beberapa bulan lalu tentang isu emas murni di dalam makam-maka raja seperti yang disampaikan paranormal.
Menyikapi hal ini, pimpinan hearing menegaskan, memang perlu kejelasan dan payung hukum. Untuk itu, DPRD setuju jika dibuat Perda tentang hak-hak masyarakat adat ini agar semua kegiatan yang akan dilakukan ke depan, termasuk alokasi dana dari APBD Inhu tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan berlaku.
Mengenai statemen mantan Sekretaris Disporabudsata tentang isu emas dalam makam, karena wartawan bersangkutan tidak hadir dan belum bisa dimintai keterangannya, sehingga hearing ditunda sampai batas waktu yang ditetapkan dan DPRD siap menfasilitasi masalah ini hingga tuntas. (rez)

Next > |
---|