RENGAT-Anggota Koperasi Usaha Mandiri Bersama yang terletak di Desa Sengkilo, Kecamatan Kelayang, mempertanyakan kepada pengurus koperasi perihal penahanan sertifikat mereka. Padahal, hutang plasama PIR kerja sama dengan PT Regunas Agri Utama (RAU) atas pembuatan kebun sejak tahun 1992 sudah lunas dibayar pada Mei 2012 lalu.
Hal ini diungkapkan Yetna Wati (48), peserta Plasma PIR PT RAU, kepada Haluan Riau, Selasa (16/10). "Sebagai anggota plasma dia berhak mempertanyakan sertifikat lahan kebun miliknya yang sudah lunas utang dibayar dengan dicicil. Saya butuh sertifikat tanah kebun saya yang sudah lunas dibayar namun sampai saat ini tidak diserahkan koperasi,” ujarnya.
Dikatakan Yetna, ketua kelompok tani merupakan anak kandungnya namun anaknya juga heran hutang lunas dibayar anggota namun sertifikat tidak kunjung diserahkan.
Sejumlah pengurus koperasi juga sudah sering kali ditanyakan namun tidak kunjung mendapat jawaban pasti tentang kapan sertifikat diserahkan. “Ada apa lagi, mengapa sertifikat lahan kebun anggota ditahan oleh koperasi,” tanya Yetna.
Tidak Transparan
Diungkapkannya, pengurus koperasi dinilai tidak transparan dalam menjelaskan persoalan dan sistem keuangan Koperasi UMB, ada simpanan anggota setiap dua minggu sekali Rp10 ribu dipungut pengurus koperasi namun tidak tau kegunaannya.
“Uang kas atau simpanan anggota bisa digunakan anggota dengan syarat pinjam namun sampai saat ini tidak ada anggota bisa meminjam kepada koperasi,” jelasnya.
=Belum Tahu Pasti
Sementara itu, Ketua Koperasi UMB, Andi Kusman dikonfirmasi membenarkan sejumlah anggota koperasi sudah melunasi hutang PIR dengan PT RAU. Namun dia tidak bisa memastikan apakah hutang anggota juga lunas terhadap bank.
“Sertifikat ada di PT RAU, kita sudah koordinasikan kepada kelompok tani untuk memfasilitasi penyerahan sertifikat kebun anggota koperasi,” katanya.
Namun anehnya pihak Koperasi menjelaskan, sisa hutang anggota nantinya akan diglobalkan menjadi satu, dimana seluruh hutang akan kembali dibagi rata sesuai jumlah anggota.
Artinya, meski anggota tersebut telah melunasi hutang, namun tetap diwajibkan untuk membantu anggota yang belum melunasi hutangnya hingga semua anggota lunas. “Sesuai aturan, total hutang diglobalkan dan dilunasi oleh seluruh anggota,” tutupnya. (rez)
Next > |
---|