JAKARTA-Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya yang berada di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerima 19 kasus pengaduan. Jumlah ini jauh menurun bila dibandingkan tahun lalu yang jumlahnya mencapai 84 pengaduan. "Sampai hari ini baru 19 kasus yang sudah kita terima. Mudah-mudahan tidak bertambah lagi. Insya Allah setiap kasus yang masuk kita selesaikan dengan segera," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Senin (13/8).
Nantinya, janji Muhaimin, setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemenakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja langsung ditindaklanjuti.
"Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun perusahaan sudah difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera," tegasnya.
Muhaimin memastikan sebagian besar permasalahan yang diadukan masih bersifat konsultasi soal THR, keluhan karena belum menerima THR dan laporan sementara karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar.
Bahkan posko pemantauan THR pun menerima pengaduan ketenagakerjaan lainnya seperti soal besaran gaji, status pekerjaan dan sampai masalah PHK. Sementara itu pengaduan dari perusahaan-perusahaan biasanya berupa permintaan konsultasi pembayaran THR.
"Kita terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan. Setiap pelanggaran hak normatif pekerja bakal dikenai sanksi tegasnya," imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa batas akhir pembayaran THR jatuh pada satu pekan sebelum Lebaran atau Senin (13/8). Perusahaan yang tidak memberikan THR akan ditindak tegas, mulai dari diproses secara hukum di pengadilan hingga pencabutan izin.
"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya kea gamaan," ujarnya.
"Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan dan nama perusahaannya bakal diumumkan," kata Muhaimin.
Untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, pihak perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR.
“Namun apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya maka kita bisa menugaskan pengawas ketenegakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan," pungkasnya. (ozc)

Next > |
---|