PEKANBARU-Meski Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2012, terkait pencairan dana kesejahteraan guru sebelumnya telah ditandatangi oleh Gubernur Riau, namun ternyata harapan guru untuk menerima dana kesra tersebut sedikit membutuhkan waktu lagi. Pasalnya, kepala daerah masing-masing kabupaten kota harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu jika ingin dana itu disalurkan. Penegasan ini disampaikan Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Hendra kepada wartawan, Selasa (23/10).
Menurut Hendra, walaupun Pergub terkait pencairan tersebut telah ditandatangi, namun dana kesra itu ternyata tak bisa langsung dicairkan. "Berdasarkan aturan, memang harus ada surat permohonan dari Bupati atau Walikota masing-masing kabupaten kota," ujarnya. Terkait hal tersebut, Hendra menjelaskan, Disdik telah mengirimkan surat kepada masing-masing kabupaten kota. Sehingga diharapkan masing-masing kepala daerah dapat segera merespond dengan membuat surat permohonan sehingga kesekretariatan daerah provinsi Riau pun dapat menindaklanjuti pencairan dana tersebut.
Sementara itu, terpisah, Kadisdik Pekanbaru, Zulfadil saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahui seperti apa mekanisme pencairan dana kesra, yang harus didahulu dengan surat permohonan masing-masing kepala daerah tersebut. Namun dia menegaskan, jika nantinya memang dibutuhkan surat permohonan tersebut, Zulfadil siap menindaklanjutinya.
"Kalau memang nanti membutuhkan surat permohonan, besok kita tindaklanjuti," tegasnya.
Dari data yang dihimpun sebelumnya, tenaga PNS calon penerima dana kesra tahun ini berjumlah 56.231 orang. Sementara 55.526 orang lagi merupakan non PNS. Jadi total penerima mencapai 111.757 orang. Dari total calon penerima itu, paling banyak adalah guru PNS dengan jumlah 52.810 orang. Diikuti guru honor dengan jumlah 50.154 orang. Lalu, tenaga PAUD non PNS ada di posisi ketiga dengan jumlah calon penerima mencapai 5.372 orang. Selanjutnya tenaga administrasi atau penjaga sekolah sebanyak 2.237 orang, tenaga pengawas 1.145 orang dan pamong belajar 39 orang. Sementara, daerah yang jumlah penerimanya paling banyak adalah Kabupaten Kampar dengan 20.706
orang. Diikuti Rokan Hulu dengan 15.610 orang, Rokan Hilir 13.477 orang, Pekanbaru 13.341 orang dan Indragiri Hilir sebanyak 13.327 orang. Jumlah dana yang disalurkan juga berbeda. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dana kesra yang disalurkan adalah Rp600 ribu per orang. Sementara untuk non PNS menerima Rp500 ribu per orang. Untuk tenaga PNS golongan III dan IV, dana yang mereka terima dipotong pajak sesuai aturan yang berlaku. Namun, bagi non PNS tidak dikenai potongan pajak. (sar)
Next > |
---|