PEKANBARU-Pemko Pekanbaru diminta bersikap tegas terhadap perusahaan yang terbukti melalaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada karyawannya. Sesuai aturan yang berlaku, pembayaran sudah dilakukan maksimal seminggu menjelang Lebaran. Hal itu ditegaskan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Pekanbaru, Zaidir Albaiza, Selasa (14/8). Dikatakan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor 05/MEN/VII/2012. Dalam surat yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota tersebut, perusahaan yang terbukti melalaikan pembayaran THR tersebut diberikan sanksi.
"THR ini bertujuan mempermudah tenaga kerja mempersiapkan diri menyambut Hari Raya Idul Fitri. Jika tidak dilaksanakan, konsekuensinya harus diberi sanksi dan tindakan tegas," ujarnya.
Pembayaran THR tersebut juga bertujuan menciptakan suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif. Secara normatif, sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER.04/MEN/1994, THR tersebut dibayarkan paling lambat satu pekan sebelum hari H.
"Memang sejauh ini kita belum menerima laporan tentang itu. Namun kita tetap mengingatkan kurang lebih 1.700 perusahan yang terdata di Kota Pekanbaru segera membayarkan THR karyawan," ingatnya.
Sebelumnya, Kadisnaker Pekanbaru Pria Budi mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menerima dua pengaduan tentang belum dibayarkannya THR tersebut. Karena itu, pihaknya segera menindaklanjutinya dengan menurunkan tim dari Disnaker ke perusahaan itu untuk melakukan mediasi. Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, mediasi tersebut biasanya membuahkan hasil yang cukup memuaskan. Karena itu, untuk tahun ini pihaknya juga mengharapkan hasil serupa. (ben)

Next > |
---|