Haluan Riau

Saturday, Apr 20th

Last update09:06:09 PM GMT

You are here: PEKANBARU KOTA BERTUAH Sekwan: Ini Diatur dalam UU dan PP

Sekwan: Ini Diatur dalam UU dan PP

PEKANBARU- Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru Syahrizal saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/4), mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 diatur penghasilan setiap anggota Dewan beserta tunjangan yang diterima setiap bulan, hingga ditotal diperkirakan Rp 20 juta lebih. "Memang penghasilan anggota DPRD cukup besar artinya ini telah diatur dalam UU dan juga telah diatur dalam MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Mengatur hak dan kewajiban anggota DPRD. DPRD itu tak ada gaji, mereka penghasilan saja dengan repersentasi, kira-kira kalau ditotal setiap bulan mereka terima lebih Rp 20 juta setiap bulannya," ungkap Syahrizal.
Dikatakan lebih lanjut tunjangan yang diterima Anggota DPRD Pekanbaru, menurut Syahrizal, ada delapan tunjangan, seperti Tunjangan Komunikasi Insentif, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Keluarga, dan tunjangan lainnya.
"Repersentasi ini kalau untuk Ketua DPRD penghasilan perbulan 80 persen dari gaji Walikota Pekanbaru, untuk Wakil DPRD 75 persen. Kalau gaji Walikota Pekanbaru Rp 6 juta lebih setiap bulannya, kalikan saja. Itu belum masuk tunjangan-tunjangan yang mereka terima nanti setiap bulannya," kata Syahrizal.
Menurut Sekwan tidak dipungkiri tiap tahun makin melonjak dari kader partai untuk belomba ingin menjadi anggota legislatif, karena dari sisi penghasilan termasuk dari tunjuangan kesejah teraan jelas menjanjikan.
"Belum lagi adanya tunjangan seperti ada uang perjalanan dinas, uang paket dan uang lainnya yang membuat penghasilan perwakilan rakyat tersebut setiap bulan Rp 20 juta lebih bahkan mendekati Rp 25 juta," katanya.
"Setiap kabupaten/ kota penghasilan repersentasinya sama, hanya saja insentif dan tunjangannya berbeda-beda sesuai dengan daerahnya. Sesuai dengan PP no 24 tahun 2004 kedudukan protokoler dan keungan pimpinan dan anggota DPRD telah tercakup semua di sana. Sehingga dari peraturan tersebut menjadi acuan dari penghasilan anggota DPRD,"kata Sekwan singkat. (ben)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh