Haluan Riau

Wednesday, Mar 27th

Last update09:23:24 PM GMT

You are here: PEKANBARU ZONA PEKAN Sepakat Bentuk Forum Advokasi Pers Riau

Sepakat Bentuk Forum Advokasi Pers Riau

PEKANBARU-Penyelenggaraan Workshop Advokat Berperspektif Pers yang digelar LBH Pers Jakarta bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Independen Pekanbaru, menghasilkan satu kesepakatan bersama membentuk Forum Advokasi Pers Riau. Forum ini merupakan perkumpulan beranggotakan para jurnalis dan advokat.
Sepakat Kesepakatan lainnya, akan melakukan pertemuan dengan Tim Advokasi Wartawan Riau, terkait kasus kekerasan oleh TNI AU, Oktober 2012 silam.
“Melakukan follow up antara Dewan Pers dengan Kapolri di wilayah hukum Polda Riau dan mengirim surat pemberitahuan sudah terbentuknya Forum Advokasi Pers (FAPER) kepada seluruh media massa dan organisai jurnalis,” kata Koordinator FAPER, Mayandri Suzarman, Minggu (24/3), di Hotel Ibis.
Workshop ini diselenggarakan selama dua hari, Sabtu-Minggu, dengan peserta para jurnalis, advokat dan empat pemimpin redaksi media massa di Pekanbaru.
Inisiator FAPER ini di antaranya Pemimpin Redaksi (Pemred) Harian Haluan Riau, Doni Rahim, Wakil Pemred Harian Vokal, Hasan Basril, serta advokat, di antaranya Sugiyarto, Mayandri Suzarman dan Suryadi.
Sebelum bersepakat membentuk FAPER, pada sesi pagi workshop, mantan Direktur Eksekutif LBH Pers Jakarta, Hendrayana, mengatakan, mekanisme proses penyelesaian sengketa akibat pemberitaan, antara lain melalui hak jawab secara proporsional.
“Hak jawab merupakan kewenangan redaksi, tidak mesti dimuat di halaman dan sesuai ukuran saat dipublikasi sebelumnya. Selain itu, kalau menempuh cara hak jawab melalui Dewan Pers (DP), lembaga ini menembuskan hak tersebut ke media bersangkutan,” kata Hendrayana.
Ia menjelaskan, dalam mediasi, DP tidak mengurusi ganti rugi dalam bentuk nominal uang, melainkan bagaimana proses hak jawab. Kapan hak jawab dimuat, tuturnya, dilakukan pada kesempatan pertama selambat-lambatnya dua edisi. Sedangkan untuk radio pada program berikutnya.
“Jangka waktu hak jawab dilakukan dua bulan sejak diberita dimuat, lebih dari itu tidak diberlaku sejak dipublikasikan. Masa daluawarsa delik pers adalah satu tahun,” tuturnya.
Dalam Surat Edaran MA (SEMA) 13 tahun 2008, jelas Hendrayana, hakim hendaknya meminta keterangan ahli dari Dewan Pers, karena mereka mengetahui seluk-beluk pers secara teori dan praktik.
“MoU dengan Kapolri, setiap kasus dilaporkan, tidak serta merta dilakukan Penyelidikan, melainkan meminta pendapat dan rekomendasi Dewan Pers. Pelanggaran etik, tidak bisa dibawa ke pidana, kecuali DP mengatakan ini ada tindakan criminal,” ungkapnya.
Di sesi tanya jawab, Wapemred Vokal, Hasan Basril mengatakan, masih ada pemimpin media enggan memuat hak jawab dengan alasan menurunkan kredibilitas media bersangkutan.
Sementara itu, Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara Dit Reskrim Polda Riau Kompol Efri Yarnuri dalam paparannya menjelaskan jika terjadi pelanggaran terhadap kebebasan pers, masyarakat diharap dapat mengadu kepada Dewan Pers, sesuai dengan UU 40 Tahun 99 Pasal 5 ayat (2) tentang Hak Jawab, artinya Dewan Pers berfungsi sebagai mediator dalam sengketa pers yang mempunyai tugas berat bagaimana meyakinkan mayarakat tentang hak mereka yang menjadi laporan.
Sedangkan Aparat hukum, sesuai prespektif ilmu hukum kata Efri lagi prinsip penggunaan hukum pidana adalah sebagai ultimatum remeduim atau langkah terakir apabila sangsi atau upaya-upaya hukum lainnya tidak mampan atau mapan kepada siapapun termasuk pers.
Hal tersebut, sesuai pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan pasal 1 ayat 24,25 UU No 8 Tahun 1981 bahwa setiap masyarakat yang merasa haknya dirugikan atau merasa haknya dilanggar atau meminta perlindungan ke negara melalui aparat penegak hukum dengan membuat laporan atau pengaduan kepada pejabat yang berwenang yaitu polri sebagai nana yang diatur oleh UU.
"Hal ini dilakukan setelah adanya laporan dari pers yang merupakan tindak pidana kepada Polri setelah itu penyelidik memerintahkan penyidik terhadap adanya dugaan tindak pidana pers terkait pemberitaan, opini maupun surat pembaca secara moral akan berkoordinasi dengan dewan pers," sebutnya.(rls/ben)




AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh