Haluan Riau

Sunday, Mar 10th

Last update07:50:29 PM GMT

You are here: PEKANBARU ZONA PEKAN TV Kabel tak Berizin Adalah Tindakan Pidana

TV Kabel tak Berizin Adalah Tindakan Pidana

PEKANBARU-Perusahaan TV kabel berbayar yang tidak mengantongi izin dalam operasionalnya  merupakan tindakan pidana. Saat ini mayoritas TV kabel berbayar yang beroperasi di Kota Pekanbaru hampir semua belum  memiliki izin lengkap atau baru sebatas mengantongi izin prinsip saja. TV Kabel
Hal itu dikatakan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Zainul Ikwan kepada wartawan Rabu (6/3). "Kita ketahui beberapa waktu lalu, dari hasil koordiasi antara KPID dengan pihak kepoliasian dalam mengungkap kasus keberadaan pengusaha TV kabel diduga ilegal, merupakan bukti dari kinerja kita dalam menindak banyaknya TV berbayar ini melakukan pungutan tanpa mengantongi izin lengkap," kata Zainul.
Meski sudah ada upaya KPID dan Polisi, kata Zainul,  masyarakat tentunya juga diharapkan dapat berperan aktif untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi ini. Masyarakat bisa melaporkan TV beroperasi secara diam-diam ini kepada KPID.  "Jelas ini sanksinya pidana, karena baru akan mengajukan permohonan izin, namun sudah melakukan pungutan kepada konsumennya," sebut Zainul.
Menurut Zainul, proses untuk pengurusan izin TV kabel atau radio ini tidak segampang membalik telapak tangan karena banyak proses yang harus diikuti. Dimana dalam memperoleh perizinan sebuah perusahaan TV kabel dari waktunya saja mencapai setahun, karena ada masa uji coba, skipsi dan lainnya. "Untuk memperoleh izin beroperasi tentunya ada proses, seperti Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), uji kelayakan, status pendirian, dan banyak lagi prosesnya," sebutnya seraya menambahkan, proses perizinan bukan hanya di tingkat daerah saja, tapi juga harus melalui Kementrian. (ben)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh