PEKANBARU (HR)-Sebanyak sembilan unit angkutan kota terjaring dalam razia yang dilakukan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru, Jumat (17/1). Komandan Regu Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Pekanbaru, Abu Bakar mengungkapkan, sembilan angkutan kota (angkot) saat yang terjaring dikarenakan sang sopir tidak mampu menunjukkan surat-surat yang masih aktif. "Surat yang dimaksud di antaranya izin trayek dan kir. Jika salah satu surat ini melewati masa berlaku, otomatis akan kami jaring," ungkap Abu Bakar kepada wartawan, kemarin.
Razia angkot dilakukan Dishub Kominfo memakai sistem mobile dan tidak menetap di satu tempat, yakni dari Jalan Sisingamangaraja hingga Jalan Sudirman. "Yang menjadi sasaran oplet trayek Pintu Angin, Kulim dan Tangkerang," jelas Abu.
Disebutkannya, izin trayek yang paling banyak tidak terpenuhi oleh kesembilan angkot yang terjaring razia.
Kemudian, jika pemiliknya dapat menyelesaikan administrasi perizinan maupun kelengkapan kendaraan sesuai aturan, mobil dapat diserahkan kembali. "Namun, proses hukumnya tetap berjalan hingga persidangan," terang Abu Bakar.
Dilanjutkannya, pemilik
Sembilan
angkot harus mampu menunjukkan SIM yang aktif. SIM tersebut juga harus sesuai dengan sopir dan jenis SIM tersebut.
Dilanjutkannya, KIR sangatlah penting untuk mengetahui laik atau tidaknya kendaraan dipakai. Hal ini untuk menghindari jangan sampai terjadi kecelakaan karena sudah tak laik jalan. (rud)

Next > |
---|