PEKANBARU , HALUAN RIAU - Ratusan reklame ilegal dan tanpa izin masih menjamur, bahkan sampai ribuan reklame terpasang di beberapa pinggir ruas jalan-jalan yang ada di Kota Pekanbaru.
Pengamat perkotaan, Mardianto Manan menilai, kejadian tersebut terjadi akibat tidak tegasnya Walikota Pekanbaru Firdaus dalam menerapkan Perwako No 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dikatakannya, tidak ada alasan dalam penundaan pemberlakuan aturan Perwako tersebut. Seharusnya Perwako sudah diberlakukan setelah diundangkan. "Namun Walikota malah tidak tegas dengan berbagai alasan. Harusnya Perwako tersebut sejak diundangkan harus dijalankan," ungkap Mardianto kepada Haluan Riau, Rabu (25/12).
Menurutnya, reklame tersebut malah banyak meraup keuntungan ketika adanya pesta demokrasi seperti Pilgubri lalu. "Itu artinya (Walikota) tidak perlu aturan yang hakiki untuk menegakkan sebuah perarturan tersebut. Ibarat lalu lintas itu diatur ketika rame bukan malah sedang sepi," beber Mardianto.
Disebutkannya, dalam rambu-rambu aturan Perwako tersebut juga sebenarnya sudah jelas terkait berbagai aturan yang mengaturnya, di antaranya pengurusan izin, lokasi pemasangan, dan sanksi ketika dilakukan pelanggaran.
"Namun, Walikota masih kurang tegas, masih ragu-ragu dan banyak pikir. Buktinya masih banyak reklame yang ilegal dan reklame ilegal dan terpasang pada tempat yang tidak dibenarkan. Padahal, itu harus diatur semuanya, apalagi kota ini akan menjadi kota metropolitan," terang Mardianto. (rud)

Next > |
---|