PEKANBARU (HR)-Bagi masyarakat yang tidak terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap Pilgubri, dapat menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara yang berada di lingkungan tempat tinggal dengan membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. "Untuk Pilgubri putaran kedua ini, bagi warga tak terdaftar di DPT cukup bawa KTP dan KK ke TPS sebagai syarat mencoblos," kata salah seorang komisioner KPU Riau, Lena Farida, Jumat (22/11).
Dikatakan Lena, berdasarkan surat keputusan KPU Riau Nomor 623, KPU-Prov-004/xi/2013 tanggal 21 November yang akan dikirimkan kepada ketua KPU kabupaten/kota, PPS, PPK, KPPS se-Riau, salah satu poin menyebutkan, pemilih yang tidak terdaftar di DPT dapat memilih dengan membawa KTP dan KKÂ atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang dikeluarkan lurah atau kepala desa atau instansi yang membidangi urusan kependudukan dan catatan sipil.
Pemilih
"Contohnya mahasiswa yang sedang melaksanakan kuliah kerja nyata, dia bisa gunakan surat dari lurah atau kades untuk menggunakan hak pilihnya.
Tapi, waktu putaran pertama, tak ada kejadian seperti ini," kata  Lena.
 Dikatakan Lena, menjelang Pilgubri 27 November nanti, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menggunakan hak pilih pada hari pencoblosan nanti.
KPU Riau juga melakukan sosialisasi kepada mahasiswa di Pekanbaru yang digelar di aula kampus Universitas Riau di Panam.
"Banyak pertanyaan yang dilontarkan mahasiswa, mereka antusias mengikuti sosialisasi. Ada yang menyarankan agar KPU buat TPS di lingkungan kampus, sehingga mereka tak perlu pulang kampung untuk menggunkan hak pilihnya," kata Lena.
Menjawab pertanyaan itu, Lena menjelaskan, pihaknya tidak bisa merealisasikan keinginan mahasiswa untuk membuat TPS di lingkungan kampus karena melanggar peraturan. Untuk membuat sebuah TPS, itu berdasarkan jumlah DPT di suatu daerah.  Â
"Jika mahasiswa malas balik kampung, silakan minta surat pindah memilih dari PPS asal. Di TPS tempat mencoblos, KPPS akan mengecek surat pindah itu, sehingga hak suara tidak hilang," jelas wanita berkerudung ini.
Dikatakan Lena, pada putaran pertama mahasiswa kurang berperan aktif dalam Pilgubri. Dengan diadakan sosialisasi ini, pihaknya berharap mahasiswa dapat ikut serta dan berperan aktif guna menyukseskan Pilgubri.
Terkait telah diperpanjangnya masa tugas KPU Riau oleh KPU pusat hingga pelantikan gubernur terpilih, kata Lena, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar pleno untuk mengeluarkan surat keputusan untuk perpanjangan masa tugas anggota KPU kabupaten/kota yang berakhir 28 November nanti.
"Kita sudah agendakan rapat pleno tanggal 25 November ini, untuk segera menerbitkan SK perpanjangan masa kerja anggota KPU kabupaten/kota hingga pelantikan gubernur. Kecuali KPU Kabupaten Meranti yang tak diperpanjang karena masih aktif," pungkasnya. (nal)Â

Next > |
---|