Haluan Riau

Saturday, Jan 25th

Last update10:02:43 PM GMT

YOU ARE HERE PEKANBARU ZONA PEKAN Lahan Terimbas Pelebaran, Ganti Rugi Belum Kunjung Diterima

Lahan Terimbas Pelebaran, Ganti Rugi Belum Kunjung Diterima

PEKANBARU-Hj Nurhayati Said, pemilik tanah di persimpangan Jalan Sudirman-Harapan Raya, mempertanyakan proses ganti rugi lahan miliknya, yang terimbas pelebaran jalan. Meski tanah miliknya telah digunakan untuk kepentingan umum, namun hingga kini pihaknya belum kunjung menerima ganti rugi dari Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Nurhayati yang terdiri dari Ray Hartawan SH, Rudi Jamrud, SH dan Yossi Mandagi, SH, kemarin. Dikatakan, lahan milik Hj Nurhayati Said yang terkena pelebaran jalan Sudirman seluas 18,4 meter persegi. Hal itu termaktub dalam sertifikat milik kliennya dengan nomor 78.Saat ini, di atas lahan tersebut, berdiri bangunan pos polisi. Sementara Hj Nurhayati Said selaku pemilik lahan tidak menghibahkan lahan tersebut untuk dibangun pos polisi Harapan Raya.

Namun, ketika mengurus proses ganti rugi lahan, Dinas PU Riau tidak membayarkan dengan alasan bangunan pos polisi di Jalan Harapan Raya memiliki surat hibah. Bahkan Hj Nurhayati Said diminta untuk menjumpai Kapolsek Bukitraya. Namun hal itu tidak dilaksanakan, karena ketika ditanyakan surat hibah bangunan pos polisi ternyata Dinas PU Riau tidak dapat menunjukkannya.

Lahan "Klien kami mempunyai bukti autentik berupa sertifikat hak milik. Segala persyaratan telah dipenuhi. Kalau memang bangunan pos polisi itu ada bukti surat hibah tolong tunjukkan buktinya sama kami," tutur Rudi.
Ketika hal itu ditanyakan kepada Dinas PU Riau, ternyata bukti hibah bangunan pos polisi tersebut tidak pernah ditunjukkan. Untuk itu, tambahnya, Dinas PU Riau
diberi waktu selama 2 hari untuk menyelesaikan proses ganti rugi lahan milik Hj Nurhayati Said. Bila tidak ditanggapi maka kuasa hukum terpaksa mendaftarkan gugatan ke PN Pekanbaru.

Diurus Dulu Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pembebasan Lahan di Bina Marga Dinas PU Riau, Yuspendri ketika dikonfirmasi mengatakan, untuk mengurus ganti rugi tersebut, pihaknya menyarankan Hj Nurhayati menyelesaikan masalah itu dengan Polsek Bukitraya. Setelah
diselesaikan barulah ganti rugi dibayarkan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Dinas PU Riau dariPolsek, kata Yuspendri, surat hibah untuk pembangunan kantor pos polisi itu terbakar. "Itulah yang diurus Kantor Polisi sekarang. Surat hibah itu keterangannya terbakar. Sesuai dengan PP Nomor 13, kami belum bisa membayarkan kalau ada komplain, mengenai gugatan ke
Pengadilan, silakan saja," kata Yuspendri. (war)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh