Jakarta-Seluruh berkas perkara beserta barang bukti tersangka kasus kecelakaan maut, Rasyid Rajasa, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Namun Kejari memilih tidak menahan putra Hatta Rajasa tersebut. "Tersangka tidak ditahan, dengan beberapa pertimbangan," kata Kajari Jakarta Timur, Andi Herman di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Jaktim, Senin (4/2).
Rasyid yang ditemani ibunya meninggalkan Kejari puku 13.10 WIB. Tanpa ada komentar, Rasyid langsung masuk mobil Toyota Alphard yang membawanya kembali ke rumah. Alasan jaksa tidak menahan Rasyid diutarakan Andi cukup banyak. Yang utama, faktor kesehatan menjadi alasannya.
"Yang pertama karena medis, menurut dokter memerlukan terapi yaitu farmakoterapi secara berkala. Sejak semula memang tidak dilakukan penahanan oleh penyidik," papar Andi.
Alasan lainnya karena keluarga Hatta sudah memberikan santunan kepada keluarga korban. Dan yang terakhir, sudah ada pernyataan dari keluarga korban bahwa kasus ini tidak bakal dilanjutkan.
"Disertai pernyataan dari korban bahwa kasus sudah selesai," tegasnya.
Meski tidak ditahan, jaksa meminta Rasyid wajib lapor setiap minggu. Kini jaksa akan berusaha menyusun surat dakwaan.
"Kalau sudah selesai, dilimpahkan ke pengadilan negeri secepatnya paling lambat minggu ini, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," jelas Andi.
Rasyid didakwa Pasal 310 ayat 4 ayat 3 dan ayat 2 UU Lalu Lintas. Ancaman tertinggi adalah 5 tahun.(dtc/mel)

Next > |
---|