Komisi Pemilihan Umum harus bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu. Bentuknya, dengan bersikap terbuka atas hasil verifikasi administrasi parpol yang dilaporkan ke Bawaslu. KPU jangan overdosis. Seluruh yang dilakukan KPU diatur perundangan. Dalam menciptakan pemilu yang berkualitas, KPU harus membuat momerandum of understanding dengan Bawaslu. Meskipun sudah diatur UU, kerja sama antara KPU dan Bawaslu harus diperkuat dengan MoU. Hal itu karena kedua lembaga itu hanya memaknai undang-undang secara tekstual. Sementara, praktik kerja sama di lapangan bertolak belakang dengan undang-undang. Ketika tidak terjadi MoU, maka akan terjadi Tom and Jerry II.
Next > |
---|