Haluan Riau

Thursday, Mar 21st

Last update07:50:31 PM GMT

You are here: NEWS UTAMA 7 Anggota DPRD Riau Dititip di Lapas

7 Anggota DPRD Riau Dititip di Lapas

PEKANBARU-Komisi Pemberantasan Korupsi menitipkan tujuh anggota DPRD Riau yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pekanbaru, Kamis (14/3). Hal itu seiring telah dilimpahkannya berkas ketujuh anggota Dewan tersebut pada tahap penuntutan.
Ketujuh anggota Dewan tersebut adalah Zulfan Heri dan Abu Bakar Sidik (Partai Golkar), Adrian Ali (PAN), 7 Anggota Tourechan Asyari (PDIP), Syarif Hidayat (PPP), Roem Zein (PPP) dan Tengku Muhazza (Demokrat).
Adanya pemindahan para tersangka tersebut dibenarkan Aziun Asyari SH, MH, yang merupakan penasehat hukum Adrian Ali. Dikatakan Aziun, para anggota Dewan tersebut mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dengan mendapat pengawalan dari sejumlah petugas KPK.
Begitu tiba di Bandara SSK II Pekanbaru, mereka kemudian dipindahkan ke mobil khusus yang telah disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selanjutnya, mereka langsung dibawa ke Lapas Pekanbaru.
Hal senada diungkapkan Alfian, SH, yang merupakan penasehat hukum Zulfan Heri dan Tourechan Asyari."Mengenai di kamar berapa mereka ditempatkan saya belum tahu. Besok (hari ini, red) saya akan melihat mereka," ujarnya.
Seperti diketahui bahwa, ketujuh anggota DPRD Riau itu ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan tindakpidana gratifikasi sebagaimana dalam pasal pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat (2), atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Ikut Tanggung Jawab Sementara itu, saat akan menjalani proses pemindahan, salah seorang tersangka, Zulfan Heri meminta Johar Firdaus ikut bertanggung jawab.
"Sejak tanggal 15 Februari berkas perkara kami sudah lengkap atau P21," kata Zulfan Heri salah satu tersangka yang mewakili ketujuh tersangka lainya di depan gedung KPK.
Meskipun berkasnya sudah lengkap, Zulfan Heri bersikeras membantah dirinya serta tersangka lain, menerima uang atas pembangunan PON di Riau.
"Saya ingin menegaskan pada kawan-kawan, kita tidak pernah menerima uang," tegasnya.
Menurutnya, orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus suap PON ini adalah Ketua DPRD Riau yakni Johar Firdaus. "Saya minta pertanggungjawaban Ketua DPRD  Riau Johar Firdaus, itulah yang kita tuntut," sebutnya.
Terlebih lagi, kata Zulfan Heri dalam pembahasan Perda tersebut, mereka dibentuk oleh Pansus yang suratnya dibuat oleh Ketua DPRD Riau dengan SK Ketua DPRD Nomor 8 Maret 2012. "Artinya kasus ini bersifat kelembagaan," ungkapnya.
Belum Terima Sementara di sisi lain, Sekretaris DPRD Riau, Zulkarnain Kadir mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima permintaan adanya surat pemberhentian untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dua orang Wakil ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan Thamsir Rahman.
Keduanya tersangkut dalam kasus dugaan korupsi PON dan APBD Inhu. Kemendagri menilai, surat pemberhentian itu untuk melengkapi syarat proses Pergantian Antar Waktu (PAWay yang saat ini sudah berada di instansi tersebut.
Menurut Zulkarnain Kadir, DPRD Riau belum menerima surat tersebut dari Pemprov Riau. "Jika masih ada kekurangan tentunya Pemprov menyampaikan kepada kita untuk segera melengkapinya. Kita belum ada menerima itu," terangnya.
Kepala Biro Perlengkapan Sekdaprov Riau, M.Guntur menjelaskan, kemendagri meminta surat pemberhentian dari Ketua DPRD Riau untuk dua wakil ketua DPRD Riau anggota DPRD Riau yang memilki jabatan termasuk M Dunir yang menjabat Sekretaris Komisi D. " Jadi, mereka meminta itu, Kita akan melengkapinya dengan meminta kepada Ketua DPRD Riau," terangnya.
Namun secara logika, Guntur   menilai, hal itu  tidak diperlukan karena dengan diberhentikan dari anggota DPRD Riau, otomatis mereka tidak memiliki jabatan lagi. "Tapi kita harus melengkapinya," ujarnya.
Guntur menerangkan, sampai saat ini kemendagri baru selesai memproses PAW M Faisal Aswan yang digantikan Gumpita. Sementara yang lainnya dalam proses. "Termasuk PAW Tengku Azuwir, karena prosesnya semuanya tidak bersamaan ada yang duluan," terangnya. (war/rud)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh