PASIR PENYU (HR)-Ketua LSM Masyarakat Peduli Reformasi Berwawasan Nasional Kabupaten Indragiri Hulu, Hatta Munir mengatakan, pihaknya meragukan keabsahan perpanjangan Hak Guna Usaha PT Tunggal Perkasa Plantations yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu. pihaknya melihat ada ketidakwajaran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pemberian perpanjangan Hak Guna Usaha milik PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) seluas 10.201,8974 hektare tersebut. Pasalnya, pihak BPN RI tidak mau memberikan salinan Keputusan Kepala BPN Republik Indonesia Hendarman Supandji Nomor 90 tahun 2013 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu HGU PT TPP tersebut.
Walhasil, kepastian tentang perpanjangan HGU milik perusahaan itu sejauh ini hanya bisa diklaim oleh pihak perusahaan semata. Seharusnya, hal itu perlu terjadi. Kalau memang perpanjangan HGU itu resmi, sebaiknya disosialisasikan kepada masyarakat sehingga semua pihak mengetahuinya.
“Kita sudah meminta salinan SK Kepala BPN itu di Jakarta. Tapi pihak BPN tak pernah mau. Alasannya, itu rahasia negara," sesal Hatta Munir, Senin (25/11) di Kantor DPRD Inhu.
Dengan tidak diberikannya salinan SK itu, Hatta Munir menduga SK Perpanjangan HGU PTT itu dicurigai tidak asli alias bodong atau tidak dikeluarkan secara resmi oleh BPN.
“Kita juga heran di zaman terbuka seperti ini, masih ada intansi yang tertutup dengan dalil rahasia negara," sesalnya lagi.
Uji Material
Terkait status perpanjangan HGU tersebut, saat ini pihaknya melalui Koperasi Cipta Usaha mandiri (KCUM) telah mendaftarkan uji material terkait keputusan Kepala BPN RI dan juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Hal ini kita lakukan guna menuntut pelaksanaan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 dan pelaksanaan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2013," terangnya.
Dijelaskan, sesuai Surat Edaran Kepala BPN RI Nomor 2/SE/XII/2012, setiap perusahaan perkebunan yang mengajukan permohonan HGU termasuk perpanjangan atau pembaharuan, wajib membangun kebun plasma. Kewajiban membangun kebun plasma bagi perusahaan perkebunan yang mengajukan perpanjangan HGU tersebut dibuktikan dengan pernyataan kesanggupan membangun kebun plasma dalam bentuk akta notaris dan dilampirkan pada saat mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU).
“Selain membangun kebun plasma bagi warga sekitarnya, perusahaan perkebunan juga diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial serta lingkungan “ ujarnya
Namun sejauh ini, pihaknya belum melihat adanya kebijakan manajemen PT TPP yang mengarah kepada hal-hal yang disebutkan dalam Edaran Kepala BPN RI tersebut.
Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, bila di sekitar lokasi perkebunan tidak terdapat masyarakat selaku petani calon penerima kebun plasma, pihak perusahaan tetap berkewajiban membangun kebun plasma sampai ada masyarakat yang menjadi petani calon penerima kebun.
Seperti dirilis sebelumnya, keberadaan PT TPP sempat menjadi perhatian banyak kalangan, menyusul terjadinya bentrok antara karyawan perusahaan kebun sawit itu dengan warga. Sejauh ini, petugas telah menahan sejumlah warga dengan dugaan perusakan perumahan karyawan PT TPP. Namun untuk proses hukum terhadap oknum pekerja di tubuh perusahaan itu yang diduga membakar sejumlah motor warga, sejauh ini belum diketahui bagaimana perkembangannya. (gus)

Next > |
---|