PEKANBARU-Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh tempat hiburan yang berada di Kota Bertuah, tutup selama Ramadan.
Aturan itu berlaku bagi tempat hiburan seperti seperti karaoke, pub, kafe dan permainan biliar. Pengecualian berlaku bagi hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan dalam bentuk karaoke dan pub. Selama Ramadan, tempat tersebut dibenarkan beroperasi antara pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB.
Bagi pengusaha atau pengelola yang membandel, Pemko mengancam akan mencabut Surat Izin Tempat Usaha (Situ). Sementara untuk penegakannya,
Selama
Pemko Pekanbaru telah membentuk tim pengawas dan penertiban.
"Bagi yang tidak mengindahkan dan melanggar keputusan walikota tersebut, Tim Pengawas Pemko akan melakukan penyitaan, penutupan dan dilakukan pencabutan izin usaha," ungkap Kabag Humas Pemko Pekanbaru, Azharisman Rozie, Selasa (9/7).
Diterangkannya, aturan tersebut tertuang dalam Surat Imbauan Walikota Pekanbaru Nomor 314 Tahun 2013. Imbauan tersebut merupakan hasil pembahasan yang dilakukan Pemko bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan rapat Muspida Pekanbaru.
Dilarang Buka Siang Hari
Sementara itu, untuk rumah makan, kedai kopi dan warung makan kaki lima, juga dilarang buka pada siang hari. Mereka baru dibenarkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga waktu Imsak. Hal itu termaktub dalam SK Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 250 Tahun 2013 tentang Pengaturan Waktu Operasional Tempat Usaha Tertentu Selama Ramadan.
Sementara, untuk rumah makan non muslim dapat dibuka dengan memasang stiker rumah makan non muslim dan diatur dari Badan Pelayanan Terpadu Pekanbaru.
“"Rumah makan dan restoran dilarang buka pada siang hari. Rumah makan non muslim dibuka dengan menempelkan stiker rumah makan/restoran non muslim dan muslim dilarang masuk,"terang Haris.
Sedangkan untuk salon, diperboleh buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. "Sedangkan untuk panti pijat yang dibenarkan beroperasi selama Ramadan hanya panti pijat kesehatan tuna netra dan refleksi," tandasnya.
Imbauan tersebut sudah disampaikan kepada pemilik usaha yang ada di Kota Pekanbaru. "Kita minta agar pemilik usaha hiburan dan rumah makan mematuhi peraturan yang telah disampaikan," ujar Walikota Pekanbaru, Firdaus, belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Kota Pekanbaru, Yusrizal mengungkapkan, pihaknya siap untuk menegakan surat imbauan dan keputusan walikota tersebut. "Ini harus dijalankan dan sanksi akan diberikan dan jam operasional tempat hiburan yang diatur dalam Perda Nomor 3 tahun 2002 tentang Tempat Hiburan Umum tidak berlaku selama Ramadan," terangnya.
Lebih Aktif
Terkait ha itu, Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Syafruddin Saan, meminta pihak keamanan pro aktif untuk terus merazia tempat hiburan yang masih beroperasi pada bulan puasa. Langkah ini juga sekaligus untuk mencegah munculnya aksi sweeping dari masyarakat.
"Kalau alat negara tidak mau menegakkan amar maaruf nahi mungkar, maka ummat yang harus menegakkan itu. Penjara itu adalah tempat terbaik bagi mujahid," ujarnya.
Harapan senada juga diungkapkan anggota DPRD Riau lainnya, Riky Hariansyah. Menurut Riky, pihak keamanan harus proaktif untuk melakukan razia. Tempat-tempat hiburan yang disinyalir sebagai tempat maksiat harus ditutup selama Ramadan.
Sementara itu, terkait aksi sweeping yang dilakukan masyarakat, Riky mengaku tidak setuju. Sebab, Indonesia adalah negara hukum. Kalau seandainya ada tempat hiburan yang dianggap menyalahi mereka harus melapor ke pihak keamanan, bukan melakukan sweeping sebab tindakan itu akan berakibat fatal, anarkis dan menimbulkan korban. (rud, zal)

Next > |
---|