Haluan Riau

Friday, Jan 04th

Last update10:22:46 PM GMT

You are here: NEWS UTAMA Awan Mendung Korupsi Bergelayut di Riau

Awan Mendung Korupsi Bergelayut di Riau

Beragam kasus tindak pidana terjadi di Riau sepanjang tahun 2012 ini. Namun kasus tindak pidanan korupsi menjadi topik paling hangat tahun ini, khususnya terkait Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII. Kemudian menyusl kasus narkoba. Sejumlah kasus pembunuhan juga cukup menyita perhatian publik. Berikut cuplikan kasus-kasus tersebut.

Selasa, 24 Januari 2012, bulan pertama tahun 2012, datang kabar duka dari Kampar. Setelah empat tahun ditetapkan sebagai tersangka, mantan Bupati Kampar Burhanudin Husin akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus korupsi kehutanan ini ditahan di rutan Mabes Polri, Selasa (24/1/2012).
Selasa, 3 April 2012, mengemparkan Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 7 orang anggota DPRD Riau dan 2 pegawai Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) dan 4 orang pihak swasta yang diduga sedang menerima uang suap, Selasa (3/4/2012).
 Anggota DPRD adalah Adrian Ali dan Ramli Sanur dari Partai Amanat Nasional (PAN),  Muhammad Faisal Aswan dari Partai Golkar, Indra Isnaini dari PKS, Muhammad Dunir dari PKB, dan Tengku Muhazza dari Partai Demokrat Turachan Asyari dari PDIP.
Dua pegawai Dispora berinisial RR dan Eka Dharma Putra. Sedangkan pihak Swasta (PT PP) berinisial Rahmat Syahputra bersama dua anggota Faisal Aswan.
 Rabu, 4 April 2012, setelah menjalani pemeriksaan sekitar 24 jam di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, empat dari 11 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Awan
Mereka adalah M Faisal Aswan dan M Dunir (DPRD) serta Rahmat Syahputra (PT PP) dan Eka Dharma Putra (Dispora). Sedangkan 5 anggota DPRD lainnya masih saksi dan dua pihak swasta masih saksi.

Kamis 12 April 2012, juru bicara Johan Budi memastikan tindakan pencekalan Gubernur Riau M Rusli Zainal dan Kadispora Riau Lukman Abbas untuk 6 bulan ke depan, agar dia tidak melakukan perjalanan keluar negeri. Pencegahan ke luar negeri atas nama M. Rusli dan Lukman Abbas  keluar negeri diminta melalui surat KPK nomor -1380/01-23/04/2012, tertanggal 10 April 2012. Pencegahan sudah efektif dan dilakukan untuk 6 bulan hingga 10 Oktober 2012.

Selasa, 17 April 2012, warga Jalan Kaharuddin Nasution, Marpoyan Damai dihebohkan dengan penemuan dua mayat di dalam Toko Ponsel Niagara, tepatnya disamping Bank BNI dekat Kampus UIR Selasa (17/4/2012). Kondisi mayat korban sudah mulai membusuk karena diduga sudah dua hari dibunuh. Korban yakni, Agus Bahar (49) dan anaknya masih kuliah disalah  satu Perguruan Tinggi di Pekanbaru, Dodi (23).

Belakangan diketahui pembunuhan terhadap Agusni Bahar dan Dodi ternyata sudah direncanakan oleh karyawannya Chandra, lelaki asal Ogan Komring Hulu Sumatera Selatan. Hal ini terungkap setelah tiga pelaku yakni Chandra alias Hendra, Andi Paula, dan Dwi Firmansyah berhasil diringkus petugas Buser Polresta Pekanbaru. 

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (16/10), menjatuhkan hukuman mati bagi 3 terdakwa kasus pembunuhan sadis Agusni Bahar dan anaknya Dodi. Mendengar vonis Hakim tersebut, ketiganya tak seberingas dan sekejam saat melakukan pembunuhan.  ***


Jumat , 20 April 2012, setelah melalui perjalanan panjang dan kabur kurun waktu empat tahun ini, akhirnya, mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Ramlan Zas berhasil di tangkap Jaksa, Jumat (20/4/2012) di Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Ramlan Zas merupakan buronan kasus korupsi dana tak terduga APBD Rohul 2003 dianggap merugikan negara sebesar Rp3,075 miliar harus kembali mendekam di balik jeruji besi.


Selasa 8 Mei 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang anggaran PON Riau. Dua tersangka itu itu adalah Mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas dan anggota DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin. (***)


Jumat, 19 Mei 2012 , akibat tersinggung dan sakit hati, empat pemuda nekat melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap korban Ray Kendri Ginting (35). Kejadian di Jalan Cempaka, Senapelan, Pekanbaru itu menyebabkan korban tewas. ***


Selasa, 12 Juni 2012,  Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri menahan mantan Direktur Umum (Dirut ) Bank Pemerintah Daerah (BPD) Riau, Zulkifli Thalib (60), terkait kredit fiktif yang terjadi tahun 2003. Kerugian negara akibat kasus itu sebesar Rp35,2 miliar.
---

Jumat, 29 Juni 2012, peristiwa pembunuhan Jalan M Yamin Pekanbaru Jumat  (29/6/2012) sekitar pukul 07.00 WIB cukup menghebohkan warga Kota Bertuah. Korbannya warga Tionghoa Sukimin dan putranya Tommy. Sedangkan pelakunya adalah sopir korban sendiri bernama Amrizal

Motif pembunuhan karena pelaku sakit hati tidak diajak korban pindah ke Medan. Karena mata pencaharian pelaku hanya di tempat korban. Sebelum kejadian pelaku juga sempat meminjam uang kepada korban, namun tak diberikan. Ditambah lagi korban tak mengajak pelaku pindah makanya pelaku sakit hati dan membunuh korban. ***


Jumat 13 Juli 2012, tersangka suap pembahasan revisi Perda No 6/2010 terkait PON Riau bertambah. Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja menaikkan status tujuh orang anggota DPRD Riau menjadi tersangka. Ketujuh nama itu adalah Abubakar Siddik, Adrian Ali, Turoechan Asyari, Zulfan Heri, Tengku Muhazza, Syarif Hidayat dan Roem Zein. (***)


Sabtu, 21 Juli 2012,  pasangan suami istri Amirullah (33) dan (30) melakukan pembunuhan sadis  terhadap korban Fatimah (30) dan anaknya Risky (5), yang terjadi pada Sabtu (21/7/2012) sekitar pukul 09.00 WIB di Perairan Parit Cinta Sungai Batang Gangsal Desa Sanglar Kecamatan Reteh. Kedua korban dibacok kemudian ditenggelamkan dengan diberi beban besi bekas.   Antara korban dan pelaku ternyata masih ada hubungan kekeluargaan. ***


Rabu, 8 Agustus 2012, YT  (15), siswi SMA ditemukan tewas di semak dekat pasar kilometer 70 Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (8/8) sore.Tidak butuh waktu lama bagi jajaran Polres Siak untuk mengungkap pelaku pembunuhan  Pelakunya berinisial BP, 15, yang tak lain adalah kekasih korban. Motifnya lantaran cemburu karena korban beralih ke lain hati. Pada tubuh korban terdapat luka memar di bagian punggung yang diduga dipukul dengan benda tumpul berulang kali. ***


Kamis, 30 Agustus 2012, mantan Bupati Inhu Thamsir Rachman, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh PN Pekanbaru. Anggota DPRD Riau itu, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana APBD sebesar Rp 45 miliar semasa menjabat sebagai Mantan Bupati Indragiri Hulu. (***)


Selasa, 9 Oktober 2012, Masa cegah ke luar negeri untuk Gubernur Riau Rusli Zainal akan habis pada Rabu (10/10/2012). KPK belum mau membiarkan orang nomor satu di Pemprov Riau ini berpergian ke negeri tetangga. Cekal Rusli diperpanjang enam sejak 10 Oktober 2012.


Senin, 14 Oktober 2012, David Hulu (18) nekat menghabisi nyawa Perdi Laia (40), karena sakit hati. Usai minum tuak, pelaku dilarang pergi dan dipukul oleh korban. “Hanya sakit hati kepada Perdi. Dia tidak diberi izin pulang, spontanitas dia menusuk korban dengan pisau,” ungkap  Kaur Bin Ops Reskrim Polres Rohul, Iptu Niko Purba.

Takut aksinya terbongkar, pelaku menculik anak gadis korban bernama Sardiana br Laia (14) ke kebun PT SAMS. Disinilah, sehari setelah bapaknya terbunuh, anak gadis putus sekolah ini dihabisinya dengan mengikat tangan dan lehernya, Senin (15/10/12). Usai dibunuh, korban ditanam di perbatasan antara perkebunan dengan semak-semak.  (***)


Selasa, 16 Oktober 2012, Oknum diduga anggota TNI-AU Pangkalan Udara Roesmin Norjadin Pekanbaru melakukan pemukulan kepada wartawan yang tengah meliput jatuhnya pesawat tempur TNI AU jenis Hawk 200 di Jalan Amal, Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (16/10/2012).

Korbannya adalah wartawan Kantor Berita Antara Riau, Febrianto B Anggoro, Fotografer Riau Pos Didik,  Ari TV One, Dewo Riau Channel dan dua wartawan dari Riau TV. ***


Rabu, 24 Oktober 2012, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis mantan Bupati Kabupaten Kampar Burhanuddin Husin hukuman penjara selama dua tahun enam bulan, Rabu (24/10/2012).

Hakim menilai pria yang akrab disapa Boy ini terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 14 perusahaan pengelolaan kayu di Kabupaten Siak dan Pelalawan saat ia menjabat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau. (***)


Jumat, 23 November 2012, Janda beranak satu  Mahmuda (45) dan anaknya, Arif (10), ditemukan tewas berlumuran  darah di rumahnya di Kilometer (Km) 6, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (23/11/2012). Pembunuhan dilakukan hanya karena tersangka Herris Marbun (31), merasa minum kopi tidak dilayani dengan baik.


Jumat,  23 November 2012, sebanyak tujuh anggota DPRD Riau dicekal berpergian ke luar negeri oleh KPK melalui Imigrasi. Mereka orang tersebut merupakan tersangka kasus korupsi PON. Mereka, yakni Adrian Ali, Abu Bakar Sidik, Teuku Muhazza, Zulfan Herri, Syarif Hidayat, Muhammad Rum Zein, dan Toerecan Asy'ari. Pelarangan keluar negeri akan berlaku sampai enam bulan ke depan. (***)


Selasa, 11 Desember 2012,  Tim gabung Satgas BPH Migas, TNI dan Polri dipimpin Mayjend Purnawirawan Karseno melakukan penggerebekan penimbunan BBM, Selasa (11/12/2012). Gudang penimbunan diketahui milik oknum TNI AU Pekanbaru berlokasi di Jalan Bangdes, Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, tak jauh dari Markas TNI AU Pekanbaru. Penimbunan BBM ini dilakukan di rumah seorang warga. Hanya saja diketahui, pemilik BBM bersubsidi ini dikelola oknum TNI AU inisial JO. (***)


Selasa, 18 Desember 2012, Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas perkara dugaan korupsi Islamic Center Pelalawan rampung.  Enam tersangka kasus tersebut adalah, Amrasul Abdullah sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Syahril, selaku Pengguna Anggaran, Tengku Azman, pelaksana tugas Kepala Sub Dinas Cipta Karya dan Fahran Ridwan. Sedangkan dua tersangka lainnya, H Zakri Direktur PT Langgam Sentosa, perusahaan pemenang tender. Selain itu, Kejati juga menetapkan Rahman Saragih, supervisor engineer PT Wisatama Arsitek, perusahaan pengawas pembangunan proyek, sebagat tersangka. (***)


Rabu, 19 Desember 2012,  mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pelalawan, Said Hasan (40), akhirnya divonis selama 3 tahun penjara oleh majelsi hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sementara mantan Kasubag Umumnya, Arfiza Ahmad divonis 2 tahun penjara. Keduanya terbukti, melakukan korupsi dana Pemilu pada tahun 2009 lalu, senilai Rp735 juta lebih. (***)

Add comment


Security code
Refresh