JAKARTA-Perkembangan tentang aliran dana dari tersangka kasus korupsi impor daging sapi, Ahmad Fathanah terus berkembang. Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan melansir, Fathanah mengalirkan dana kepada 40 perempuan. Data itu juga sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Yang kita temukan ada 40-an lebih," ungkap Ketua Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf, usai 'Peluncuran Pedoman Multidoor untuk Pidana Korporasi' di Hotel Le Meridien Jakarta, Senin (20/5) kemarin.
Menurut Yusuf, aliran dana Fathanah sebenarnya sudah terendus sejak lama. Tapi karena tidak ada dugaan pidananya, hanya disimpan di database. Dalam kesempatan itu, Yusuf juga memastikan untuk Luthfi Hasan Ishaag belum ditemukan aliran dana kepada perempuan.
"Jadi kita sudah mencurigai rekening Fathanah sudah sejak lama, tapi karena belum ketemu tindak pidananya kita taruh di database. Begitu KPK tangkap ya kita bongkar saja databasenya," jelasnya.
Tak hanya itu, PPATK juga menemukan data aliran dana Ahmad Fathanah ke oknum elite PKS, selain Luthfi Hasan. Data itu juga sudah diserahkan ke KPK.
"Yang kita temukan individu. Bisa saja ke partai. Dari individu ke partai," tambah Yusuf.
Namun Yusuf belum bersedia mengungkapkan siapa saja oknum PKS yang menerima dana dari Fathanah itu. Menurutnya, pembocoran identitas itu dilarang undang-undang.
"Yang ada itu dari Fathanah ke beberapa oknum," tutupnya.
Dibuka di Sidang
Terkait hal itu, Ketua KPK Abraham Samad membenarkan pihaknya telah menerima data tersebut dari PPATK. Khusus untuk aliran dana ke sejumlah oknum di tubuh PKS, pihaknya akan membukanya nanti di persidangan.
"Nanti dibuka ketika persidangan," ujarnya.
Samad juga berkomentar perihal penyangkalan Luthfi di persidangan bahwa dirinya menerima dana dari Fathanah. "Terdakwa atau tersangka itu punya hak membantah atau mengingkari. Tapi tentunya KPK juga mempunyai bukti fakta-fakta yang menurut KPK itu sudah cukup. Jadi tidak ada masalah, setiap orang punya hak melakukan pembelaan, pembantahan dan sebagainya," urai Samad.
Pihaknya juga akan menelusuri data aliran dana kepada oknum PKS itu. "Kita masih terus menelusuri, ini bagian dari penyidikan. Unntuk sementara kita belum bisa buka ke publik. Jadi nanti biar faktanya akan terbuka di depan persidangan," tutupnya.
Tri Kurnia Kembalikan Uang Rp400 Juta
Sementara itu, Tri Kurnia Puspita, salah satu dari sekian banyak perempuan yang diduga telah menerima dana dari Fathanah, akhirnya mengembalikan uang yang telah diterimanya dari tersangka kasus korupsi itu ke KPK. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
"Menurut penyidiki, Tri Kurnia mengembalikan uang Rp400 juta. Diduga dari AF. Sejak awal kan disampaikan Tri Kurnia, dia adalah teman," ujar juru bicara KPK Johan Budi.
Tri Kurnia menyerahkan uang itu atas kesadaran sendiri, setelah sebelumnya KPK mengingatkan Tri Kurnia. "Sebelumnya dia kan pernah diperiksa sebagai saksi, di situ ada penjelasan bahwa ada uang yang diberikan AF kepada yang bersangkutan," jelasnya.
KPK menengarai uang yang dikembalikan Tri Kurnia ini sudah semua harta milik Fathanah yang mengalir ke penyanyi dangdut itu. "Saya kira ini sudah semua," tutupnya.
Silakan Dibuktikan
Sementara terkait dugaan adanya aliran dana dari Fathanah ke PKS, Ketua DPP PKS Mahfudz Siddik, mempersilakan proses hukum membuktikan ada atau tidaknya sumbangan itu.
"Kalau ada transaksi misalnya Fathanah dalam hal ini berkaitan dengan Pak Lutfhi Hasan, ini bicara uang belum diterima. Kalaupun diterima ini harus dibuktikan apakah itu masuk ke kas partai atau tidak," ujarnya.
Menurutnya, PKS terbuka untuk diuji keuangannya, PKS terang menolak sumber dana haram masuk dalam kas partai. "Semua laporan keuangan diaudit dan bendahara PKS selalu terbuka menjelaskan kepada siapapun, termasuk KPK mengenai keuangan kami," ujar Ketua komisi I itu.
"Kalau selama ini pernah bicara tentang sumber pendanaan PKS melalui akun twitter saya katakan bahwa selama ini sebagian besar sumber pendanaan PKS sebagian besar dari internal, dan itu bisa dibuktikan dikonfirmasi sumber-sumber yang ada," lanjutnya.
Mahfudz juga menuturkan, Presiden PKS dalam hal ini LHI yang berhubungan dengan Ahmad Fathanah, tidak memiliki kewenangan untuk mencari pendanaan partai.
"Apakah posisi presiden sentral dalam soal anggaran atau pendanaan? Karena dalam AD/ART jelas apa tugas pokok fungsi presiden partai," ucap Mahfudz. (bbs,kom,dtc,sis)

Next > |
---|