Haluan Riau

Saturday, May 18th

Last update10:00:00 AM GMT

You are here: HUKRIM Machmudi Dituntut 6 Tahun, Megawati 5 Tahun

Machmudi Dituntut 6 Tahun, Megawati 5 Tahun

Pekanbaru-Machmudi, PPK proyek Kerbau Pejantan di Disnak Riau tahun 2008, dituntut enam tahun penjara. Sementara Megawati Rosdiana, PPTK dituntut  lima tahun penjara. Keduanya dinilai bersalah dalam perkara korupsi proyek kerbau pejantan di Rokan Hulu. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlangga, SH, dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (2/7). Selain menuntut penjara, terdakwa Machmudi juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider enam bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut dikatakan JPU, pada pengadaan bibit ternah kerbau pejantan, terdakwa Machmudi selaku PPK telah menetapkan CV Gitra Buana Sejahtera selaku pemenang pengadaan bibit ternak kerbau pejantan di 4 kabupaten yakni, Kampar, Kuansing, Indragiri Hulu (Inhu) dan Rokan Hulu (Rohul).
Masing-masing kabupaten mendapatkan bantuan bibit kerbau pejantan 25 ekor sebesar Rp207 juta. Masa pelaksanaan kegiatan yakni, selama 120 hari kalender.
Dimana pekerjaan itu dimulai sejak 9 Mei 2008 dan berakhir pada 5 September 2008.
Namun dalam jangka waktu yang disepakati dalam kontrak, CV Gitra Buana Sejahtera dengan Direktur, Gustafif Yurianto, tidak menyelesaikan pekerjaannya.
Malahan, kontraktor 'diberi angin segar' dengan keluarnya adendum atau perpanjangan waktu hingga 160 hari kalender.
Namun sesuai waktu yang disepakati di adendum, CV Gitra Buana Sejahtera hanya menyebarkan sebanyak 5 ekor kerbau pejantan pada Kelompok Tani Bangun Purba Timur Jaya. Padahal, kerbau pejantan yang seharusnya disalurkan kepada kelompok tani di Desa Bangun Purba Timur Jaya sebanyak 25 ekor.
Kedua terdakwa tidak melakukan pengecekan ke lapangan, Gustafif tidak mengerjakan pengadaan kerbau pejantan sesuai dengan kontrak, sedangkan surat permintaan pembayaran (SPP) telah ditandatangani terdakwa Megawati Rosdiana dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Perintah Membayar (SPMU) seratus persen oleh Kepala Dinas Peternakan (Kadisnak) Riau, yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA), Raja Erisman.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Penasehat Hukum terdakwa, Mujali Prayogo, SH, menyatakan mengajukan pembelaan pada persidangan Rabu (11/7). (Edwar Pasaribu)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh