Haluan Riau

Sunday, Nov 04th

Last update05:00:00 PM GMT

You are here: DAERAH BENGKALIS Dewan Minta PDAM Tetap Tanggung Jawab pada Publik

Dewan Minta PDAM Tetap Tanggung Jawab pada Publik

BENGKALIS-Kendati Surat Edaran Mendagri Nomor 690/477/SJ Tanggal 18 Februari 2009 bahwa PDAM Bengkalis untuk saat ini masih dibebaskan atau belum diwajibkan melakukan setoran laba bersih kepada Pendapatan Asli Daerah, sebagai perusahaan daerah yang menerima subsidi setiap tahun dari daerah, PDAM harus menjelaskan dan mempertanggungjawabkan dana tersebut kepada publik. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, Muhammad Tarmizi menanggapi komentar Direktur PDAM, Kamis (7/6). Kata Tarmizi, selain dana subsidi yang diberikan miliaran rupiah setiap tahun, masyarakat yang menjadi pelanggan juga dikenakan biaya  dan diwajibkan membayar tagihan air setiap bulan.


“Okelah kalau memang aturan dalam surat edaran Mendagri seperti itu, karena kalau menunggu pelanggan mencapai 80 persen dari jumlah penduduk Bengkalis rasanya akan sangat sulit. Tapi paling tidak ada tanggung jawab PDAM kepada publik tentang dana yang mereka terima dari APBD. Termasuk juga biaya sambungan pelanggan dan biaya air setiap bulannya,” papar Tarmizi.
Tanggungjawab yang dimaksudkan politisi PPP tersebut antara lain, menjelaskan kepada publik aliran dana yang mereka terima selama ini. Subsidi tersebut dipergunakan untuk apa dan kemana dana masyarakat yang menjadi pelanggan serta biaya air setiap bulan.


Tingkatkan Kinerja


Dalam kesempatan itu Tarmizi juga berharap PDAM Bengkalis terus meningkatkan kinerja dan berupaya menambah jumlah pelanggan. Keluhan tentang kondisi atau kualitas air bersih masih saja terjadi, begitupun soal distribusi air ke pelanggan.
"Tentunya kita berharap subsidi yang diberikan mampu meningkatkan kinerja PDAM terutama dalam upaya meningkatkan jumlah pelanggan,”  katanya lagi.


Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 690/477/SJ, PDAM Bengkalis belum diwajibkan atau masih diberikan keringanan untuk tidak memberikan kontribusi PAD bagi daerah, karena jumlah pelanggan yang belum mencapai 80 persen dari jumlah penduduk.
Menurut Direktur PDAM, Nova Nopianti, dapat disimpulkan PDAM hanya dapat memberikan kontribusi PAD apabila telah mencapai 80% cakupan pelayanan, PDAM telah sehat, tidak memiliki hutang dan mampu berinvestasi untuk pengembangan serta profit PDAM ke depan.(man)

Add comment


Security code
Refresh