Haluan Riau

Friday, Jul 05th

Last update12:31:07 AM GMT

You are here: DAERAH SUMBAR Januari-Mei 2013 223 Orang Pencaker Urus Kartu Kuning

Januari-Mei 2013 223 Orang Pencaker Urus Kartu Kuning

BAGAN SIAPIAPI-Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Rokan Hilir, mencatat Januari hingga Mei 2013 jumlah pencari kerja yang mengurus kartu kuning 223 orang. Mereka adalah tenaga kerja lokal yang akan bekerja di perusahaan swasta.

Dari daftar pencari kerja, menurut klasifikasi tamatan, pencaker tamatan SLTP sebanyak dua orang, tamatan SMA sebanyak 89 orang, tamatan DIII sebanyak 67 orang dan tamatan S1 sebanyak 65 orang. Rata-rata pencaker mengaku akan bekerja di perusahaan swasta. "Jumlah pencaker belum dapat dikalkulasikan hingga akhir Desember. Kesulitan kita adalah ketika pencaker sudah mendapatkan pekerjaan tidak melaporkan ke Disnaker kembali," kata Kepala Disnakertrans Rohil, Arsyad didampingi Kabid Pengawasan Hubungan Industrial, Adnan Muza, ketika dikonfirmasi, kemarin.
Dikatakan, dalam penempatan tenaga kerja pihaknya bekerja sama dengan pihak perusahaan dalam memberikan informasi lowongan pekerjaan. Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rohil diminta peran aktifnya dalam memberikan kesempatan bekerja pada naker lokal.
"Lowogan pekerjaan yang diinformasikan perusahaan akan ditempelkan di kecamatan dan di Kantor Disnakertrans sendiri. Kita juga akan menghubugi pencaker yang sudah terdaftar sesuai tamatan yang diminta pihak perusahaan," ungkapnya.
Selain itu, bagi perusahaan besar yang memiliki tenaga kerja lebih dari 10 orang, wajib melaporkannya ke Disnaker.
Untuk saat ini, terangnya, jumlah tenaga kerja yang bekerja di 91 perusahaan swasta, seperti perkebunan, perbankan, perhotelan dan swalayan sebanyak 17.373 orang. Dalam hal situasi kerja, perusahaan wajib melaporkannya.
"Seperti terkait pembayaran upah. Sanki hukum bagi perusahaan yang tidak membayarkan hak naker bisa dikenaka sanksi pidana, kurungan dan denda yag tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tambah Adnan Muza.
Menurutnya, tenaga kerja yang bekerja di perusahaan besar biasanya telah menandatagani pekerjaa kontrak waktu tertetu (PKWT), sehingga para tenaga kerja terjami haknya, baik upah maupun kesehatanya.
"Kita ada mendapat laporan dari pekerja di perusahan perkebunan sawit, karena tidak membayarkan upah sesuai UMK yang telah ditetapka, setelah dimediasi akhirya ditemui kesepakatan," ungkapnya. 
Pelatihan Montir
Program pembekalan keahlian bekerja juga diberikan pada calon tenaga kerja denga melaksanakan kegiatan pelatihan montir selama sebulan. Peserta adalah merupakan utusan tiap kecamatan. Hasil dari pelatihan yang didapat adalah sertifikat yang digunakan untuk melamar pekerjaan.
"Tahun ini hanya 20 peserta yag diikutsertakkan, tahun depan kegiatan pelatihan akan ditingkatkan sebanyak 40 peserta untuk pelatihan teknisi handphone." imbuhnya.(wyu)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh