- Diduga tak Miliki Izin
BAGAN SIAPIAPI-Tim penilai Dinas Perkebunan mengaku sudah menghentikan pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Pujud Karya sawit. Pasalnya, pabrik di Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Pujud tersebut tidak memiliki izin prinsip. "Kita sudah ke sana meninjau bersama tim beberapa waktu lalu. Memang, mereka tidak memiliki izin sama sekali. Jadi pekerjaanya untuk sementara kita hentikan dulu menunggu izin keluar," ungkap Kepala Dinas Perkebunan, Syahril, ketika dikonfirmasi, Rabu (27/6).
Selain itu, tim sudah banyak terima laporan dari masyarakat soal keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) tersebut. Dari hasil laporan di lapangan ternyata pemilik tidak mempunyai izin. Ironisnya, bangunan sudah berdiri dan hampir selesai pembangunannya.
"Pemiliknya sudah kita panggil dan mereka sudah diminta untuk mengurus izinya terlebih dahulu. Sementara waktu kegiatan tidak boleh berjalan. Kita juga akan laporkan kepada Wakil Bupati menyangkut masalah itu," katanya.
Ditanya mengenai rencana pembongkaran bangunan PKS tersebut, Syahril mengatakan, pihaknya harus berkonsultasi terlebih dahulu. Meski menyalahi aturan, pihaknya berupaya agar pemilik secepatnya mengurus izin sesuai prosedur pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Suryadi, menjelaskan menyangkut bangunan PKS yang tidak memiliki izin, pihaknya sudah 2 kali melakukan peninjauan ke lokasi bersama Tim Ekbang. Hasilnya, pemilik mengaku sedang melakukan pengurusan izin.
"Kita sudah ke sana 2 kali bersama Tim Ekbang. Bangunan sudah berdiri tetapi mereka tidak memiliki izin prinsip. Harusnya sesuai prosedur, izin diajukan lebih dahulu baru PKS dibangunan," tegasnya
Tim Pengawas
Sebelumnya, Dinas Perkebunan membentuk tim penilai untuk melakukan pendataan seluruh bangunan PKS di Rokan Hilir. Pendataan itu dilakukan berkaitan dengan banyaknya PKS yang tidak memiliki izin.
"Tim sudah dibentuk dan sudah di SK-kan dengan Nomor 10.33 tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Penilai Usaha Perkebunan Kabupaten Rohil," kata Kadibun Syahril.
Menurutnya, tim yang melakukan pendataan akan dibagi 3 rayon yang berjumlah 24 orang. Tim ditugaskan untuk mengecek perusahaan pengolah minyak tersebut. Tim juga difokuskan untuk mengecek masalah perizinan bangunan dan limbah. Sebab, sesuai prosedurnya pembangunan PKS harus disertai dengan pembangunan kolam penyaringan limbah.
Adapun lokasi bangunan PKS yang terbesar berada di Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Pujud dan kecamatan lain yang arealnya berdiri bangunan PKS.
"Idealnya, bangunan PKS memiliki kolam penyaringan limbah, seperti kolam utama penampungan, kolam penyaringan dan kolam air bersih. Jadi, jika salah satunya tidak mereka miliki maka PKS telah menyalahi aturan," imbuhnya. (way)

Next > |
---|