Haluan Riau

Thursday, Nov 29th

Last update08:47:52 PM GMT

You are here: DAERAH SUMBAR UMP 2013 Ditetapkan Rp1,350 Juta Per Bulan

UMP 2013 Ditetapkan Rp1,350 Juta Per Bulan

Padang-Upah Minimun Provinsi Sumatera Barat untuk 2013 telah ditetapkan sebesar Rp1,350 juta per bulan atau mengalami kenaikan senilai Rp200 ribu dari UMP tahun 2012. "UMP telah ditetapkan karena diserahkan dewan pengupahan kepada gubernur," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ketika dikonfirmasi di Padang, Selasa.
Menurut dia, penetapan UMP sudah diambil jalan tengah dari usulan masing-masing perwakilan pekerja dan pengusaha yang tidak ada titik temu dalam musyawarah dewan pengupahan awal pekan ini.
Pertemuan dewan pengupahan pada Senin (5/11) tidak ada titik temu dan kesepakatan dalam penetapan UMP, karena dari Kofederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengusulkan UMP sebesar Rp1,6 juta.
Sedangkan dari perwakilan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan UMP tahun depan senilai Rp1.220.000/bulan.
Ketua KSPSI Sumbar, Arsukman Edi ketika dikonfirmasi, pihaknya dapat menerima keputusan penetapan UMP oleh gubernur, karena telah mengambil jalan tengah dari dua usulan.
Menurut dia, pertimbangan KSPSI mengusulkan UMP sebesar Rp1,6 juta, karena melihat rata-rata Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kabupaten dan kota di Sumbar.
Namun, tidak diperoleh kesepakatan dengan perwakilan pengusaha karena adanya selisih tersebur, makanya diserahkan sepenuhnya kepada gubernur sebagai kepala daerah memutuskan.
"Keputusan UMP untuk 2013 masih dalam batas wajar dan sesuai dengan KHL minimun kabupaten/kota. Dari 19 daerah tidak semuanya yang banyak industri," katanya.
Menurut dia, melihat UMP untuk tahun depan sudah mengalami kenaikan sekitar 17,14 persen dibandingkan dengan tahun sekarang, yakni sebesar Rp1.150.000/bulan.
Ke depan, tambahnya, bagaimana pengawasan bagi instansi terkait terhadap penerapan UMP oleh perusahaan-perusahaan di daerah, karena selama ini masih ditemukan kelemahan dan tak ada tindakan bagi yang belum merealisasikan.
 Ketua Apindo Sumbar, Muzakir Aziz ketika dikonfirmasi soal telah ditetapkan UMP oleh gubernur tersebut, pihaknya akan menunggu reaksi dunia usaha, terutama pelaku usaha kecil dan menengah.
Kemudian, sikap dari Apindo terhadap nilai nominal UMP yang telah ditetapkan tersebut, setelah digelarnya rapat pengurus dalam waktu cepat.
Sebelumnya dia menyampaikan, bahwa dalam penetapan UMP sebaiknya pada kabupaten dan kota, supaya lebih adil dan tidak menimbulkan protes-protes dan sesuai dengan kondisi daerah.
Justru itu, pihaknya meminta gubernur mendesak bupati dan wali kota membentuk dewan pengupahan pada tingkat kabupaten dan kota.
Menurut Muzakir, salah satu solusi yang paling tepat agar upah minimum lebih adil baik bagi pekerja maupun pengusaha, penetapan oleh dewan pengupahan kabupaten dan kota.
Justru itu, diharapkan pada penetapan UMP untuk 2014, dilaksanakan dewan pengupahan masing-masing kabupaten/kota.Ia berpendapat, pertimbangan untuk menetapkan upah minimum bukan saja dari aspek nilai atau angka semata, tapi dampaknya terhadap pergerakan investasi di Sumbar.
 Hal itu, tambahnya, akan dirasakan bagi kalangan pengusaha yang baru memulai beroperasi atau berminat menanamkan modal, serta para pelaku UKM. (ant/hai)

Add comment


Security code
Refresh