Haluan Riau

Saturday, Jan 25th

Last update10:02:43 PM GMT

YOU ARE HERE DAERAH KAMPAR Ratusan KK Belum Dapatkan Kebun

Ratusan KK Belum Dapatkan Kebun

BANGKINANG-Komisi I DPRD Kampar berjanji turun ke Desa Beringin Lestari, Kecamatan Tapung Hilir untuk mengetahui aspirasi 257 kepala keluarga yang belum mendapatkan kebun pola KKPA dari PT Ramajaya Pramukti. Hal itu dikatakan Ketua Komisi I, Juswari Umar Said, pada hearing, dengan perwakilan masyarakat Beringin Lestari, Kamis (26/7).
Hadir pada hearing tersebut, Camat Tapung Hilir, Fahrurizal, Kapolsek Tapung Hilir AKP Barzawi, Sekretaris DPRD Ramlah, pejabat BPN Kampar, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan anggota komisi I lainnya.
Sementara itu, anggota Komisi I M Arief pada pertemuan itu terkesan heran atas permasalahan tersebut karena tak kunjung tuntas. Persoalan itu sudah sampai ke DPR-RI dan telah dibentuk tim penyelesaian permasalahan di tingkat kabupaten.

Mengenai ketidakhadiran PT Ramajaya Pramukti selaku bapak angkat di Beringin Lestari, menurut Arief undangan yang dikirimkan harus jelaskan substansinya. "Harus tegas, undang kembali, kalau tak hadir libatkan pihak kepolisian. Ini masalah masyarakat tak pernah tuntas," katanya.
Tak Rapat Sementara itu, Kades Beringin Lestari, Tugimin, dalam pemaparannya, sejauh ini dari 550 KK di Beringin Lestari baru sebanyak 293 KK yang mendapatkan kebun pola KKPA dari bapak angkat. Awalnya Desa Beringin Lestari berdiri terdiri dari KK warga transmigrasi asal Jawa Barat, Jawa Tengah dan trans Swakarsa Mandiri (TSM), merupakan  warga tempatan atau putra daerah dan dari Medan.

Penambahan TSM ini karena untuk mencukupkan jumlah KK untuk memeunhi syarat pembentukan desa defenitif. Penambahan 257 KK ini sebelum masuknya PT Ramajaya Pramukti.
Kemudian pada 1995-1996 dimulailah pelaksanaan pembangunan plasma dengan bapak angkat PT Ramajaya Pramukti.
Namun sampai sekarang KK sebanyak 257 ini tak kunjung mendapatkan kebun. Ditambahkan Tugimin, kasus ini sudah terlalu lama dan berlarut-larut. "Ini memerlukan energi dan waktu. Kasus sampai DPR-RI, Depdagri bahkan di Kantor Bupati sudah sering. Permasalahan kelompok 257. Pada dasarnya 257 tambahan 293," terangnya.

Keluarkan Sertifikat Kemudian Kasi Juru Ukur BPN Kampar, Bambang, menjelaskan, sejauh ini 293 KK itu sudah keluarkan sertifikatnya. Dikatakan, permasalahan itu sebelumnya pernah masuk jalur hukum (perdata). Sebagian kelompok 257 menempuh jalur hukum hingga ke PN Bangkinang pada 2003. PN Bangkinang memutuskan dengan putusan NO (tidak dapat diterima).
Mendengar keterangan Bambang, Juswari menanggapinya, sepanjang keputusannya NO berarti materi pokoknya belum diperiksa.(akhir yani)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh