ANAMBAS-Setelah menjalani rapat dewan pengupahan, upah minimum Kabupaten Kepulauan Anambas diputuskan naik Rp70 ribu dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,47 juta. Hasil keputusan rapat ditentukan setelah dewan pengupahan yang dihadiri oleh Ketua Kadin Kabupaten Kepulauan Anambas, Indra Yana, SPSI, Amrizal, Disnakertrans Pemkab Anambas, Herdi Usman dan BPS Anambas sepakat dengan nilai tersebut. Perwakilan dari SPSI, Amrizal mengaku jika pihaknya sudah berupaya mengusulkan agar kenaikan UMK Anambas jangan disamakan dengan daerah lain. Karena sesuai dengan survei yang dilakukan Kebutuhan Hidup Layak(KHL) di Anambas Rp2.450.000 ribu dan tahun 2011, KHL Anambas Rp2.345.000 ribu.
"Usulan dari pekerja awalnya 20 persen dari UMK tahun 2012, UMK 2012 Rp1,6 juta karena kebutuhan hidup di Anambas sangat tinggi, sesuai survei dari tim KHL Anambas Rp2,4 juta. Namun pihak Kadin Anambas yang mewakili pengusaha tidak setuju karena memberatkan pengusaha," katanya.
Amrizal juga menambahkan, setelah ditolak oleh Kadin, SPSI meminta minimal kenaikan upah tujuh persen dari UMK 2012 namun ditolak lagi oleh Kadin sehingga terakhir keputusan naik lima persen saja.
Kepala Disnakertrans Pemkab Anambas Herdi Usman kepada wartawan mengatakan, hasil rapat dewan pengupahan dalam waktu dekat akan diberikan kepada provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Setelah ada keputusan dari gubernur maka secara otomatis penetapan UMK 2013 akan dilaksanakan.
"Hasil rapat ini akan saya laporkan kepada Bupati Anambas. Setelah itu akan kita serahkan kepada provinsi Kepri. Setelah ada persetujuan dari gubernur maka UMK Anambas akan berlaku di tahun 2013 nanti," ujarnya.
Adapun keputusan tersebut kata Herdi Usman, mengingat Kabupaten Kepualuan Anambas merupakan kota yang baru pemekaran. Sehingga investor nanti masuk Anambas tidak terbebani UMK yang tinggi.
"Inikan minimal yang harus diterima oleh pekerja dan ini sesuai dengan inflasi hanya 4,7 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara kenaikan UMK sudah lima persen dari tahun ini. Kita juga akan mempertimbangkan kepada ivestor yang akan masuk Anambas agar jangan terbebani UMK dalam menanamkan investasinya. UMK ini kalau kita pantau dilapangan jarang digunakan oleh pekerja, misalnya saja pekerja bangunan saja rata-rata berpenghasilan Rp70 ribu hingga Rp100 ribu perhari, intinya pekerja tidak boleh menerima dibawah UMK yang telah kita tetapkan. Kalau lebih tidak apa-apa tergantung dari kesanggupan dari pengusahanya," jelasnya.
Sementara, menanggapi kenaikan UMK hanya Rp70 ribu dari UMK 2012, Kepala Disnakertrans mengatakan, pihaknya akan membantu pekerja dengan menyediakan transportasi gratis bagi pekerja dari Palmatak ke Anambas.
"Kebutuhan yang paling tinggi UMK Anambas disektor perumahan dan transportasi. Untuk membantu pekerja tersebut Disnakertrans sudah mengajukan program bantuan transportasi pekerja dari Anambas menuju Palmatak. Jadi pekerja secara tidak langsung akan terbantu dengan tidak mambayar biaya transportasi lagi dari Anambas ke Palmatak karena pekerja umumnya ke Palmatak," kata Herdi.(btc/ara)