KOTO GASIB-Masyarakat mengeluhkan beredarnya pupuk Bintang MJ di Kecamatan Koto Gasib. Petani mengaku tanamannya rusak karena itu. Diduga, pupuk tersebut tidak memiliki izin. Pasalnya, tidak terdapat label SNI pada kantong pupuk tersebut. Kepala Perwakilan CV Maju Jaya di Siak, Purwanto, selaku penanggung jawab pengedaran pupuk tersebut di wilayah Kabupaten Siak, Senin (18/3), mengatakan, pupuk yang dipasarkan perusahaanya sudah memiliki izin dari Kementerian Pertanian. "Pupuk kami sudah terdaftar di Kementerian Pertanian," terang Purwanto.
Menurutnya, sesuai dengan dokumen yang dimiliki perusahaan, pihaknya sudah berhak memasarkan pupuk tersebut ke petani. Meskipun pada karung pupuk tidak berlabel SNI, namun Purwanto bersikeras bahwa dengan mengantongi izin dari Kementerian Pertanian, berarti pupuk mereka sudah legal dan hasil laboratoriumnya pun diakui Kementerian Pertanian.
"Yang kami punya hanya hasil lab dan izin dari Departemen Pertanian. Kalau tidak lulus lab dari pihak terkait, kami tidak mungkin berani menjual ke petani," jelas Purwanto.
Selain tidak memiliki label SNI, keberadaan pemasaran pupuk itu juga tidak mengantongi Surat izin usaha dari pihak kecamatan. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Trantib Kecamatam Koto Gasib, Wendi, menurut wendi, kantor pemasaran pupuk tersebu tidak mengantongi surat izin tempat usaha.
Atas hal itu, pihaknya memberikan peringatan kepada CV Maju Jaya, untuk segera mengurus surat izin usaha secepatnya.
"Sesuai dengan peraturan yang ada, kami mengimbau perusahaan itu bisa segera mengurus surat izin usaha serta surat izin reklame. Bila tidak diindahkan, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Wendi.
Belum Tahu
Kepala Badan Penyuluh Kecamatan Koto Gasib, Tukimin, mengaku pihaknya belum mengetahui keberadaan cabang pemasaran pupuk itu. Selain itu, pihaknya belum pernah dapat surat dari perusahaan terkait tentang keberadaan jenis pupuk yang dipasarkan. Menurutnya, jenis pupuk yang dipasarkan yakni Bintang MJ perlu dipertanyakan.
"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kepada petani, pihak perusahaan hendaknya memberikan informasi tentang jenis pupuk yang dipasarkannya," kata Tukimin.
Kepala Dinas Tanaman pangan dan Holtikultura Kabupaten Siak, Robiati, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui tentang adanya pupuk Bintang MJ yang beredar di petani di beberapa kecamatan. "Kami belum tahu tentang keberadaan pupuk Bintang MJ yang beredar di beberapa kecamatan. Untuk itu, atas informasi tersebut pihaknya akan segera turun ke lapangan mengadakan pengecekan," ujar Robiati singkat melalui telepon selular.
Kepala Seksi Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Tengku Wendi Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui peredaran pupuk bermerk Bintang MJ. Pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan. Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap barang yang beredar harus mencantumkan label SNI.
"Semua harus sesuai ketentuan. Bila nanti ditemukan produk itu ilegal, kita akan berikan sanksi dan harus diproses sesuai dengan peraturan yang ada," kata Tengku Wendi. (mg4)

Next > |
---|