Haluan Riau

Saturday, Dec 01st

Last update07:58:59 PM GMT

You are here: DAERAH SIAK Mahasiswa IPDN Sumbar Studi Budaya ke Siak

Mahasiswa IPDN Sumbar Studi Budaya ke Siak

SIAK-Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus Sumatera Barat melakukan studi budaya dan lapangan di Kabupaten Siak. Pemerintah Kabupaten Siak menyambut baik dan menggelar penyambutan pada Jumat (23/11), di Ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak. Acara Wakil Bupati Siak, Alfedri dan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Fauzi Asni. Alfedri menyampaikan, Siak merupakan kota bersejarah dan berbudaya Melayu yang patut dilestarikan. Untuk itu perlu kiranya upaya menciptakan generasi penerus guna melestarikan budaya tersebut.
“Sebagai kota yang berbudaya Melayu yang patut dilestarikan, Kabupaten Siak sesuai dengan visi pembangunan Kabupaten Siak tahun 2011-2016 yaitu terwujudnya masyarakat Kabupaten Siak yang sehat, cerdas dan sejahtera dalam lingkungan masyarakat yang agamis dan berbudaya Melayu serta Kabupaten Siak sebagai Kabupaten dengan pelayanan publik terbaik di Provinsi Riau Tahun 2016. Untuk meningkatkan kebudayaan Melayu yang ada di Kabupaten Siak, kita ciptakan generasi-generasi penerus sesuai dengan kebudayaan yang bernilai agama serta peran orangtua yang jauh lebih penting,” kata Alfedri.

Selain itu, Alfedri juga menjelaskan sekilas gambaran tentang Kabupaten Siak kepada mahasiswa. Dijelaskanya, Kabupaten Siak merupakan Negeri Melayu yang harus dijunjung tinggi dan untuk mencapai implementasi budaya melayu tersebut kita harus melestarikannya baik dalam segi berpakaian ataupun dalam segi seni budaya. Seperti, tulisan Arab Melayu yang merupakan lambang dari melayu itu sendiri. Kemudian, dalam segi tata kehidupan seperti acara perkawinan, tatanan makanan seta kesenian seperti tari Zapin, tari persembahan dan lain-lain.

“Seperti petuah bilang adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah. Nah ini, sebagai bentuk budaya melayu yang kental dan harus selalu dijunjung tinggi terutama bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Siak ini,” ujarnya.
Selain itu, juga disinggung program Penyelenggaraan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten). Sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pada 126 ayat 2. “Upaya meningkatkan efektifitas dan efensiasi penyelenggaraan pemerintah pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta lebih mengembangkan potensi wilayah maka dipandang perlu melimpahkan sebagaian kewenangan bupati kepada camat. Selanjutnya, Pemendagri No 4 Tahun 2004 tentang Pedoman

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan kemudian implementasi Visi Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2011-2016 mewujudkan pelayanan terbaik di Provinsi Riau tahun 2016, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat yang berada di desa yang membutuhkan pelayanan di Pemerintah Kabupaten Siak,” kata Alfedri. (mg4)

Add comment


Security code
Refresh