PANGKALAN KERINCI-Dinas Pertambangan dan Energi bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan menggelar sosialisasi untuk menerapkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak bersubsidi mulai tahun 2013, Jumat (1/3). Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Distamben itu dihadiri sejumlah pengusaha serta perwakilan perusahaan. Kepala Distamben Pelalawan, Muktarudin kepada Haluan Riau, mengatakan, upaya sosialisasi sebagai wujud Pemkab dalam melaksankan Permen ESDM dalam mewujudkan pengendalian BBM bersubsidi di Pelalawan. Kegiatan itu sekaligus melaksanakan imbauan dari pertamina, yaitu terhitung sejak 1 Maret 2013 truk angkutan barang pertambangan, perkebunan, dan kehutanan dilarang mengisi BBM jenis solar yang bersubsidi. Sebenarnya, truk angkutan barang pertambangan dan perkebunan sudah dilarang menggunakan solar subsidi sejak September 2012 sesuai Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2012.
Dia menjelaskan, penegasan yang disosialisasikan oleh Distamben dan Diperindag ini nantinya diharapkan kepada seluruh pihak agar dapat mengikuti aturan tersebut. “Ya, kita adakan sosialisasi ini agar mereka paham sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 ini sebagai wujud langkah awal untuk melakukan pengendalian BBM bersubsidi,” kata Muktarudin.
Dijelaskannya, saat ini Pertamina telah menyediakan sarana dan fasilitas layanan BBM non subsidi di SPBU-SPBU. Di Provinsi Riau telah tersedia layanan BBM solar non subsidi sebanyak 12 SPBU dan dua APMS. Pertamina hanya akan menyalurkan volume BBM subsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah. Diharapkan truk angkutan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan bersedia membeli BBM solar non subsidi yang telah tersedia di SPBU-SPBU Pertamina.
"Lewat sosialisasi ini nantinya, perusahaan perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan perhubungan dapat menegaskan kepada industri-industri atau setiap perusahaan pemilik truk agar menggunakan solar non subsidi, demi kelancaran operasionalnya," jelasnya.
Menyikapi masalah ini, Ketua Komisi B DPRD Pelalawan H Herman Maskar mengaku sudah seharusnya seluruh kendaraan atau truk dari perusahaan perkebunan, pertambangan, kehutanan menggunakan BBM non subsidi.
“Itu memang harus dilakukan, dan ini agar bisa terealisasi dibutuhkan ketegasan para karyarwan yang ada di SPBU untuk memastikan kendaraan mana yang layak menggunakan BBM bersubsidi, dan kalau dilanggar harus ada sanksi tegas agar realisasi dari Permen ESDM ini terwujud, dan kami dari Komisi A DPRD Pelalawan memastikan untuk melakukan sidak ke beberapa SPBU," ungkap Herman Maskar. ***

Next > |
---|