PANGKALAN KERINCI-Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Pelalawan yang menambah libur Idul Fitri akan ditindak, berupa pemotongan dana tunjangan.Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Dearah (BKD) Pelalawan, Abdul Karim, Kamis (9/8).
Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 30 Tahun 1980 yang diganti dengan PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Penegakan Disiplin bagi Pegawai di lingkungan Pemkab Pelalawan bab IV Pasal 8 point 7, maka bagi PNS yang mangkir atau menambah masa liburannya pada liburan Idul Fitri 1433 hijriah akan diberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja.
"Pemberian sanksi pada PNS yang mangkir terkait masa libur nasional dan cuti bersama pada pelaksanaan Idul Fitri 1433 hijriah tersebut merujuk pada keputusan Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 7 Tahun 2011, Nomor 04/MEN/VII/2011 dan Nomor SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 tentang hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran Idu Fitri 1 Syawal 1433 H, selama dua hari," tukasnya..
Pada pelaksanaan hari lebaran Idul Fitri tahun ini, para PNS diberikan masa liburan selama dua hari yakni Minggu dan Senin (19-20/8). Pada Selasa-Rabu (21-22/8) kembali diberikan cuti bersama selama dua hari. “Selain ada hari libur Lebaran 19-20 Agustus juga ada ditambah cuti bersama selama dua hari. Jadi ada empat hari libur untuk waktu berhari raya bagi para PNS tersebut pada hari raya tahun ini," bebernya.
Untuk itu Abdul Karim berharap agar para PNS di lingkungan Pemkab Pelalawan yang telah menikmati liburan Idul Fitri 1433 Hijriah dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Diharapkan tanggal 23 Agustus, semua PNS Pemkab Pelalawan sudah harus masuk kerja mulai melakukan aktivitas di instansi masing-masing.

Next > |
---|