BANDAR PETALANGAN-Perusahaan perkebunan komoditi kelapa sawit, PT Cakra Alam Sejatidi Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, disinyalir tidak melengkapi dokumen perizinan layaknya sebuah perusahaan. Tidak di Kecamatan Bandar Petalangan saja, PT CAS juga memiliki lahan perkebunan di wilayah Desa Lipai Bulan, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan. PT CAS yang berkantor di Desa Terbangiang, Bandar Petalangan ini diperkirakan memiliki areal perkebunan kelapa sawit hingga 1.000 - an hektare. Celakanya, setelah diselidiki dan di cari tahu kebenarannya, ternyata PT CAS hanya mengantongi sertifikat kepemilikan.
Menyikapi temuan ini, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pelalawan, Nasarudin, Rabu (25/7), menyebutkan, pihaknya banyak menerima laporan bahwa sejumlah areal perkebunan milik perseorangan maupun perusahaan disinyalir belum mengantongi perizinannya.
Karena itu, Komisi A dalam waktu dekat akan segera memanggil manajemen perusahaan yang bersangkutan untuk didengar keterangannya. "Dalam waktu dekat kita juga akan jadwalkan di agenda Badan Musyawarah (Bamus) terkait temuan perusahaan yang tidak miliki perizinan tersebut. Apa yang telah dilakukan oleh manajemen PT CAS telah merugikan Pemkab Pelalawan. Artinya, seharusnya dengan keberadaan PT CAS setidaknya bisa mendatangkan devisa atau Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari sektor perizinan. Kita juga berharap Kepada Dinas terkait, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, agar bisa secara pro aktif dan mendata sejumlah perusahaan yang belum kantongi legalitas perizinannya tersebut", ujar Nasarudin.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari sejumlah warga dari sumber yang terpercaya, tidak soal perizinan saja yang belum dikantongi oleh PT CAS. Perusahaan juga dinilai sebagai biang kerok rusak dan binasanya pokok kayu Sialang sebagai penghasil madu murni. PT CAS telah membabat habis sejumlah kepung Sialang milik warga Desa Terbangiang, celakanya hingga kini konflik warga Desa Terbangiang belum menemukan titik terang.
"PT CAS juga telah membabat kepung Sialang penghasil madu murni milik kami. Kemudian tidak itu saja, saat ini PT CAS juga dituding PT Arara Abadi telah menanami areal konsesi milik PT Arara Abadi seluas 170 ha dan sawitnya juga telah produktif. Menurut informasi yang kami terima, PT Arara Abadi akan menggugat pihak PT CAS", sebut sejumlah warga.
Sementara itu ketika Haluan Riau, berulang kali mencoba mengkonfirmasi Suharto dan Doni manajemen PT CAS, saat dihubungi nomor mereka diluar jangkauan. Hanya melalui manajemen lainnya, yakni Subur, barulah telpon selulernya nyambung dan diangkat. "Mohon maaf saya lagi meeting belum bisa diganggun" demikian dikatakan Subur saat dihubungi Haluan Riau via ponselnya, Rabu (25/7). (cr04)

Next > |
---|