Haluan Riau

Saturday, Apr 06th

Last update07:32:24 PM GMT

You are here: DAERAH MERANTI Masih Banyak Pengusaha Meranti Belum Terapkan UMK

Masih Banyak Pengusaha Meranti Belum Terapkan UMK

SELATPANJANG–Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Meranti, Askandar, kecewa kepada berbagai perusahaan yang masih belum menerapkan upah minimum kabupaten  tahun 2012.

Sehingga masih banyak buruh yang bekerja di berbagai sektor ekonomi belum menerima upah minimum kabupaten yakni sebesar Rp1.510.000.
Askandar berencana akan memangil para pengusaha itu guna diminta pejelasannya tentang alasan masih belum diterapkannya ketentuan itu, atau ada alas an lain.
Dijelaskan Askandar, melalu Kabid Tenaga Kerja, Syarifuddin Y Kai, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi langsung terkait ketentuan UMK itu kepada berbagi perusahaan berskala besar yang ada di Meranti. Dimana ketentuan itu harus diterapkan mulai awal tahun 2013 ini.
"Sementara saat ini sudah memasuki bulan ke tiga, namun kita dapatkan informasi, buruh yang ada masih tetap menerima upah sebelum ada kenaikan upah tersebut. Kita akan panggil para pengusaha yang tergolong kurang peduli dengan ketentuan pemerintah itu. Kalau menang belum diterapkan, perusahaan harus bisa memberikan alasan yang ril. Dan jika ternyata perusahaan berkemampuan namun sengaja tidak mengindahkan ketentuan itu, berarti akan ada sanksi tegas yang diberikan Pemerintah Kabupaten," tegas Syarifuddin.
Ditambahkannya, aturan yang telah ditetapkan pemerintah itu bukan asal ditetapkan begitu saja. Tetapi ada pertimbangan teknis dan kondisi kehidupan masyarakat akhir-akhir ini. Sehingga jika ada keberatan dari pengusaha terhadap keputusan itu hendaknya juga tidak didiamkan begitu saja. Melainkan perusahaan harus membuat sanggahan atau pernyataan tidak menyetujuinya dengan memaparkan berbagai alasan kuat.(jos)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh