Haluan Riau

Monday, Dec 31st

Last update05:35:45 PM GMT

You are here: DAERAH MERANTI Dewan Minta PT EMP Pertimbangkan jadi Karyawan Tetap

Dewan Minta PT EMP Pertimbangkan jadi Karyawan Tetap

SELATPANJANG-Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Basiran berharap kepada PT Energi Mega Persada mempertimbangkan tenaga kerja yang sudah bekarja di atas 3 tahun agar diangkat menjadi karyawan tetap.

Dua puluh perusahaan yang bekerja di ladang minyak yang ada di sekitar Pulau Padang Kecamatan Merbau, selama ini umumnya masih menerapkan sistem out sourching, khusus bagi tenaga kerja non skill.
"Kita berharap kesediaan parusahaan untuk mempertimbangkan nasib para karyawan itu menjadi karyawan tetap. Sehingga hak-hak mereka selaku pekerja kian  meningkatkan," ujar Basiran kepada Haluan Riau, Jumat (5/10).
Sebagai putra daerah yang juga berdomisili di daerah operasional EMP di Teluk Belitung mengakui, cukup mengetahui kondisi tenaga kerja yang direkrut oleh berbagai perusahaan selaku kontraktor pada perusahaan perminyakan.

"Kita juga berharap, ada penambahan jumlah atau persentasi pekerja yan berasal dari darah Meranti. Sesuai ketentuan Perda perusahaan yang beroperasi di daerah Meranti harus merekrut tenaga kerja sebenar 60 persen dari tenaga lokal. Sementara kita ketahui sejauh ini rekrutmen naker lokal dimaksud saat ini masih belum sampai 50 persen dari jumlah tenaga kerja yang ada saat ini," terangnya.

Penambahan jumlah persentase dari naker lokal itu dimaksudkan untuk memberikan peluang kerja lebih besar bagi masyarakat sekitar perusahaan."Sehingga kehadiran perusahaan semakin dirasakan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri," terang Basiran.
Sementara itu, Heru dari PT EMP mengatakan penerimaan secara berkala dibutuhkan namun tetap mengacu pada kepentingan operasional."Itu artinya perusahaan tidak akan membutuhkan tenaga kerja kalau posisi atau lowongan kerja belum tersedia. Sementara kebutuhan tenaga kerja yang sangat dibutuhkan adalah bagi tenaga kerja yang memiliki skill khusus bidang pertambangan itu," sebut Heru.
Dikatakan, masalah pengangkatan kepegawaian/pekerja tetap tidak dapat ditentukan semata-mata oleh batasan waktu. Pengangkatan pekerja tetap mempertimbangkan atau mengacu kepada sejumlah faktor dan parameter umum yang objektif seperti kompetensi, ketrampilan, EQ, AQ, IQ, kebutuhan, kebijakan bisnis dan peraturan terkait. (jos)

Add comment


Security code
Refresh