Haluan Riau

Sunday, Jun 23rd

Last update10:42:23 PM GMT

You are here: DAERAH MERANTI Angkutan Penyeberangan Diminta Lengkapi Fasilitas

Angkutan Penyeberangan Diminta Lengkapi Fasilitas

SELATPANJANG-Angkutan penyeberangan penumpang kapal motor berukuran 7 GT ke bawah, diminta melengkapi fasilitas dasar sebagai motor angkutan. Terutama bagi pengusaha motor angkutan penumpang yang memerlukan tempat duduk disesuaikan dengan kapasitas kapal. Hal ini dikatakan Masri, salah seorang punumpang angkutan penyeberangan, Senin (27/5). Selain itu menurutnya, pengusaha juga harus berupaya melengkapi pelampung setiap kali melakukan penyeberangan.
Dikatakannya, tempat duduk yang belum ada membuat para penumpang kadang duduk di berbagai tempat yang ada. Ada yang naik ke atas atap, ada yang duduk di pinggir kapal. Semua itu akan sangat riskan bagi keselamatan penumpang itu sendiri.
"Bagi kapal motor yang dijadikan sebagai angkutan penumpang harus menyediakan fasilitas yang dibutuhkan itu," ujar Masri, salah seorang penumpang kapal motor pompong yang menyeberang pagi dan sore hari Selatpanjang-Peranggas itu.
Ditambahkannya, terhadap penumpang yang dipungut asuransinya oleh Dinas Perhubungan, Pemerintah harus membuat atau memberikan fasilitas bagi para penumpang. Dengan diberlakukannya pungutan, baik berupa dana asuransi dari setiap penumpang, maka harus diikuti sarana dan pra sarana untuk meningkatkan pelayanan bagi para penumpang.
Diungkapkan Masri, seperti pungutan Dishub yang diterapkan pada penumpang Kapal Penyeberangan Kempang dari Selatpanjang ke Pelabuhan Peranggas. Ada penambahan Rp2.000 yang dibebankan bagi para penumpang. Sementara sejauh ini tidak ada fasilitas sarana atau pra sarana yang dibangun instansi terkait dalam kegiatan penyeberangan itu. Sehingga banyak pihak mempertanyakan keabsahan pungutan yang belum memiliki Perda itu.
Namun demikian kata Masri, pungutan boleh saja dilakukan, namun mesti ada perbaikan dan peningkatan pelayanan terhadap para penumpang Kapal Kempang itu. Kepada para pengusaha motor pompong lainnya, yang juga membawa penumpang harus diterapkan dengan pelayanan standar. Seperti penyediaan tempat duduk. Sehingga penumpang tidak duduk berjejer di pinggir pompong yang jika keadaan darurat bisa mencelakakan penumpamg.
Masih menurut anggota masyarakat yang peduli terhadap keselamatan pelayaran itu, pemerintah tidak hanya main pungut saja dari penumpang, harusnya ada peran pemerintah dalam kegiatan itu, sehingga pungutan yang dilakukan tidak terkesan asal main pungut. Sebab pungutan dari masyarakat yang belum memiliki payung hukum pada dasarnya adalah pungutan liar. "Untuk itu, instansi terkait agar mengkaji ulang terhadap penerapan pungutan itu sebelum Perda untuk itu disahkan," sebutnya. (jos)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh