Haluan Riau

Sunday, Jan 26th

Last update10:42:57 AM GMT

YOU ARE HERE DAERAH INDRAGIRI HILIR Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR

Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR

TEMBILAHAN- Untuk menjamin hak pekerja memperoleh Tunjangan Hari Raya sesuai ketentuan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir, membuka Posko Pengaduan Pelanggaran THR yang efektif dibuka pada H-7.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Inhil, H Hafitsyah, diruang kerjanya jumat (10/8) menjelaskan,  Posko pengaduan pelanggaran THR dipusatkan di kantor Disnakertran Inhil, jalan Keritang Tembilahan. Posko secara khusus akan menerima pengaduan atas berbagai macam pelanggaran THR seperti tidak dibayarkannya, jumlah yang tidak sesuai ketentuan,  hingga keterlambatan pembayaran THR.

Sesuai UU Nomor 13 tahun 2003, kelalaian pembayaran THR dianggap sebagai pelanggaran dan bisa ditindaklanjuti mulai dari tingkat mediasi hingga proses hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial. “Sesuai kententuan, THR sudah menjadi kewajiban perusahaan dan hak bagi pekerjanya.

Sehingga sudah dilindungi undang-undang,”ujarnya.
Untuk itu Hafitsyah, menghimbau kepada para perusahaan tidak lalai memberikan THR yang merupakan hak pekerja. Dalam edaran disebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh, maka wajib untuk memberikan THR.
“Sedangkan Pekerja atau buruh yang masa kerja 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung  jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah,” tukas Hafitsyah.***

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh