Haluan Riau

Sunday, Jan 26th

Last update10:42:57 AM GMT

YOU ARE HERE DAERAH INDRAGIRI HILIR “Pembayaran THR Seminggu Sebelum Lebaran”

“Pembayaran THR Seminggu Sebelum Lebaran”

TEMBILAHAN-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir, menghimbau seluruh perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya kepada karyawannya secara tepat waktu sesuai peraturan. Disnaker mendesak paling lambat seminggu sebelum Lebaran. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi , H Hafitsyah, permintaan ini sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, Nomor 04/MEN/1994, tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Dimana perusahaan harus sudah memberikan THR tersebut paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1433 H.

Perusahaan juga harus memberikan THR sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan. Bagi pekerja mempunyai masa kerja 3 bulan sudah berhak menerima THR, yang diberikan pihak perusahaan secara profesional. “Untuk yang masa kerjanya 3 bulan, diberikan THR dengan perhitungan, yakni masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12 bulan,” terangnya.

Lebih jauh dijelaskan, pemberian THR bagi para pekerja sudah menjadi kewajiban perusahaan. Selain itu, pemberian THR merupakan salah satu tradisi dalam upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya saat merayakan hari raya Keagamaan, demi meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Oleh karena itu, supaya peraturan pemberian THR ini dapat berjalan sesuai harapan, maka pegawai pengawas Ketenagakerjaan akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.
“Pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada para pekerja. Untuk itu, pembayaran THR ini harus dilaksanakan secara konsisten dan sesuai peraturan, agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif antara kedua belah pihak,” imbuhnya. (mg08)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh