DUMAI-Pemerintah Kota Dumai bersama Dewan Pengupahan Kota akhirnya menyimpulkan angka Upah Minimum yang akan diterapkan pada 2013 mendatang sebesar Rp1.488.000 atau meningkat 14 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp1.268.600. Menurut anggota DPK Dumai dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia, H Ali Rahman, Selasa (20/11) kepada wartawan penetapan besaran UMK sudah melalui dua kali pembahasan bersama seluruh komponen DPK yang terdiri dari pengusaha, serikat buruh, kalangan perguruan tinggi serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dumai.
Besaran upah standar pekerja ini, dirasakan sudah cukup memuaskan kalangan pengusaha berdasarkan pertimbangan kemampuan perusahaan dan memperhatikan kebutuhan kesejahteraan hidup buruh dan pekerja.
"Upah ini sudah memenuhi unsur keseimbangan antara kemampuan pengusaha dan kebutuhan hidup pekerja, sehingga iklim kondusif dunia kerja tetap terjaga," ungkap Ali Rahman.
Kepala Disnakertrans Dumai Syamsul Bahri mengatakan, pembahasan UMK sempat mengalami perdebatan alot antara pengusaha dengan serikat buruh yang sama-sama mengajukan penawaran besaran upah.
Karenakan beberapa pertimbangan penting dalam menjaga kekondusifan iklim kerja, maka pemerintah dan DPK menyepakati besaran UMK. "Ini sudah solusi tepat bagi kedua belah pihak dan sebelum kita rekomendasikan UMK ke Gubernur Riau, terlebih dahulu akan dilaporkan ke Walikota Dumai," terang Syamsul.
Diharapkan dengan usulan besaran UMK ini dapat diterima semua pihak yang berkepentingan dan tidak menimbulkan persoalan baru. Selain itu, perusahaan wajib membayarkan upah pekerja sesuai UMK karena sudah merupakan kesepakatan bersama pemerintah dan Dewan Pengupahan Kota. (ABDUL RAZAK)
Next > |
---|