DUMAI-Penggunaan anggaran daerah untuk pelaksanaan kegiatan peringatan hari jadi Kota Dumai yang dilaksanakan pemerintah kota, menurut Ketua Fraksi Demokrat Plus DPRD Dumai, Prapto Sucahyo, tidak memiliki kepastian produk hukum yang tetap.
Politisi Partai Demokrat Dumai ini mempertanyakan keabsahan serangkaian kegiatan peringatan hari jadi yang menggunakan anggaran daerah berkaitan dengan hari jadi Kota Dumai tersebut karena dinilainya sejauh ini belum dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Dumai.
"Seandainya hari jadi Kota Dumai tidak memiliki kepastian hukum, lalu bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggaran untuk segala bentuk kegiatan seremonial perayaan HUT tersebut. Kita menduga ini merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena tidak ada kepastian dasar hukum penganggarannya," ungkap Prapto, Kamis (18/4).
Menurutnya, peringatan hari jadi Kota Dumai dinilai tidak sesuai atau bertentangan dengan perundang-undangan karena HUT Kota Dumai setiap 27 April tidak memiliki kepastian hukum. Dia mencontohkan seperti Provinsi Riau yang dituang dalam Perda nomor 11 tahun 1999 tentang penetapan hari jadi Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
Ia berharap, penyelenggaraan pemerintahan taat dengan azas negara dengan mengadakan suatu kepastian hukum tentang Perda HUT Kota Dumai. Seharusnya Walikota Dumai bersama DPRD Kota Dumai segera menuntuntaskan hal ini sesuai dengan landasan dan kaidah-kaidah hukum yang berlaku sehingga melahirkan Perda tentang penetapan hari jadi Kota Dumai.
"Karena belum adanya penetapan tentang hari jadi Dumai tersebut, kita juga mempertanyakan legalitas pelaksanaan paripurna istimewa peringatan HUT Kota Dumai oleh DPRD setiap tanggal 27 April," sebut Prapto.
Dijelaskannya, Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai yang biasa disebut Kota Dumai dibentuk berdasarkan undang-undang Nomor 16 Tahun 1999 tertanggal 20 April 1999. Pada prinsipnya, tanggal pengesahan undang–undang tersebut sudah bisa dijadikan asumsi awal untuk dijadikan acuan atau dasar penetapan pelaksanaan kegiatan seremonial HUT dalam rangka memperingati hari jadi Kota Dumai.
Namun begitu, dalam rangka tertib administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang taat azas maka hal itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Kepastian hukum yang diatur melalui Perda akan mencerminkan identitas atau jati diri dan eksistensi Dumai. Disamping berperan sebagai faktor integrasi masyarakat serta dapat memotivasi peningkatan pembangunan daerah.
"Ini harus menjadi perhatian serius bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Dumai agar segera meninjau ulang dan melakukan analisa ilmiah yang lebih komprehensif sehingga melahirkan keputusan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," terangnya. (abdul razak)

Next > |
---|