Haluan Riau

Saturday, Apr 20th

Last update09:01:47 PM GMT

You are here: DAERAH ROKAN HULU Kakan Kemenag Rohul Serahkan 51 SK Inpassing Guru Madrasah Non PNS

Kakan Kemenag Rohul Serahkan 51 SK Inpassing Guru Madrasah Non PNS

PASIRPENGARAIAN- Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Rokan Hulu (Rohul), Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, serahkan 51 (Surat Keputusan (SK) inpassing guru madrasah non PNS se-Rohul, bertempat di aula Kemenag Rohul,  Pasir Pengaraian, Selasa (16/4). SK tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI atas nama Menteri Agama RI, yang menetapkan pangkat dan golongan bagi guru madrasah non PNS, sehingga guru yang bersangkutan disetarakan dengan PNS dari sisi kepangkatan dan golongannya, hanya saja tidak pakai NIP, terang Kakan Kemenag.
Menurut Kakan, ini adalah salah satu bentuk perhatian dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Agama, akan nasib dan masa depan guru madrasah non PNS, sehingga dilakukan inpassing atau penyetaraan, sesuai dengan pangkat dan golongan PNS.
Dikatakannya, penetapan inpassing ini akan berdampak pada penghargaan dan atau kesejahteraan para guru madrasah tersebut. Diharapkan, pihak madrasah atau yayasan atau komite, dapat membayar honor para guru tersebut, sesuai dengan pangkat dan golongan yang telah ditetapkan pemerintah.
Bila yang bersangkutan pangkat dan golongannya Penata Muda (III/a) dengan kualifikasi sarjana dengan estimasi masa kerja 0 s/d 4 tahun, maka honorariumnya di atas Rp 2 juta per bulan, sesuai dengan standar guru PNS. Jika pangkat dan golongannya Pembina (IV/a) dengan estimasi masa kerja 15 tahun, maka honorariumnya Rp 3,2 juta per bulan, sebagaimana halnya guru PNS.
Ahmad Supardi lebih lanjut menjelaskan, inpassing ini akan sangat berpengaruh pada pembayaran tunjangan profesi. Pembayaran tunjangan profesi guru non PNS selama ini Rp 1,5 juta perbulan secara pukul\ rata. Ke depan, pembayaran tunjangan profesi akan disesuaikan dengan pangkat dan golongannya.
"Jika pangkat dan golongan Penatara Muda (III/a), maka tunjangan profesinya Rp 2 juta per bulan atau setara dengan Rp 24 juta per tahun. Tetapi jika pangkat dan golongan Pembina (IV/a), maka tunjangan profesinya Rp 3,2 juta setiap bulannya atau setara dengan Rp 38,4 juta setahun. Namun masih menunggu juknis dan juklaknya baru bisa dibayar," tegas Ahmad Supardi.
Dengan ditetapkannya inpassing ini, maka kesejahteraan guru madrasah non PNS ke depan akan semakin baik, sesuai dengan pengabdian yang telah diberikannya dalam mendidik, membina, dan mengarahkan anak-anak bangsa, menjadi pejuang dan pelanjut perjuangan bangsa Indonesia di masa datang, tegas Kakan mantap. (yus)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh